Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Fairid Naparin mengatakan akumulasi pasien sembuh dari COVID-19 di kotanya mencapai 82,58 persen.

"Jumlah pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya sampai saat ini sebanyak 2.486 orang atau mencapai 82,58 persen dari total kasus positif usai terjadi penambahan enam kasus sembuh," kata Fairid di Palangka Raya, Senin.

Berdasarkan data yang dihimpun satgas, total warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 sejak kasus pertama hingga sekarang, tercatat 3.031 kasus setelah terjadi 28 penambahan kasus positif.

"Jumlah kematian pasien sebanyak 113 orang. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 1.093 orang," ujarnya.

Baca juga: Palangka Raya segera terapkan PPKM mikro di zona merah

Baca juga: Zona merah penyebaran COVID-19 di Palangka Raya kembali bertambah


Berdasarkan data yang sama, saat ini masih tercatat sebanyak 432 orang berstatus positif dalam perawatan atau sebanyak 13,65 persen dari total kasus positif.

Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut disebut juga sebagai bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Dalam rangka memaksimalkan upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 Pemerintah Kota Palangka Raya juga melibatkan peran masyarakat mulai dari tingkat rukun tetangga hingga tingkat kelurahan dalam pengawasan dan penerapan protokol kesehatan.

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar protokol kesehatan COVID-19 akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.*

Baca juga: 46 warga Palangka Raya dinyatakan sembuh dari COVID-19

Baca juga: Akumulasi sembuh COVID-19 di Palangka Raya capai 79,52 persen

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021