Para petugas Babinkamtibmas menjadi garda depan di desa-desa di Jatim. Mereka telah menunjukkan kerja ikhlas
Surabaya (ANTARA) - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengapresiasi peran 6.000 personel Babinkamtibmas Polda Jawa Timur karena telah menegakkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di masyarakat.

"Para petugas Babinkamtibmas menjadi garda depan di desa-desa di Jatim. Mereka telah menunjukkan kerja ikhlas," ujarnya usai memberi arahan di depan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan jajaran di Mapolda setempat di Surabaya, Rabu.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komite II DPD RI yang juga senator asal Lampung, Bustami Zainudin, serta Wakapolda dan semua unsur pimpinan Polda Jatim.

LaNyalla menekankan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

"Proses vaksinasi memang sudah berjalan. Namun, kita masih dalam status menghadapi pandemik COVID-19. Artinya, penegakan protokol kesehatan dan upaya penanggulangan penyebaran pandemik masih tetap harus dilakukan," ucap-nya.

Menurut dia, ada dua kepentingan yang harus dipadukan, yaitu pencegahan COVID-19 dan perputaran roda ekonomi serta belanja masyarakat.

"Tentu tidak mudah. Karena penegakan protokol kesehatan tentu bersifat membatasi pergerakan manusia, barang dan jasa. Sedangkan di sisi lain roda ekonomi harus tetap berjalan. Pasar harus hidup dan moda transportasi harus jalan. Pergerakan arus barang dan jasa harus berjalan seperti sediakala," kata dia.

Baca juga: DPD RI harapkan BSI lebih memberi kemudahan dibanding konvesional

Baca juga: Ketua DPD berharap pengurus baru Ombudsman buat pelayanan lebih baik


Senator asal daerah pemilihan Jatim itu mengatakan dibutuhkan kerja keras dan kerja cerdas untuk menanganinya, terlebih digitalisasi aktivitas perekonomian belum mampu menjawab semua lini di lapangan.

"Oleh karena itu, peran dan tugas kepolisian menjadi multikompleks dan komprehensif. Karena itu sudah tepat apa yang ada di dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang memerintahkan Kapolri dan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia untuk melakukan empat langkah," ujarnya.

Empat langkah yang diatur dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 adalah memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.

Kedua, bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

"Langkah ketiga adalah melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian virus corona, dan langkah keempat, mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan," tutur-nya.

Sementara itu dalam paparannya, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menunjukkan data adanya penurunan zona di wilayah setempat yang sudah masuk ke zona orange atau jingga dan kuning.

"Kita bersyukur, sudah tidak ada zona merah di Jatim. Dan kita sudah berhasil membentuk posko prokes di 6.000 kampung," ungkap perwira tinggi Polri berpangkat dua bintang tersebut.

Baca juga: DPD beri masukan Pelindo III terkait permasalahan kepelabuhanan

Baca juga: Ketua DPD RI desak pemerintah atasi darurat lahan pangan

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021