Almarhum dr Trisada Indah Puri merupakan pegawai RSUD Temanggung yang tercatat sebagai peserta BPJAMSOSTEK sejak Februari 2020, dinyatakan meninggal akibat positif terpapar COVID-19,
Temanggung, Jateng (ANTARA) - BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan kepada keluarga almarhumah dr. Trisada Indah Puri yang merupakan pegawai RSUD Temanggung, Jawa Tengah yang meninggal akibat terpapar COVID-19.

"Almarhum dr Trisada Indah Puri merupakan pegawai RSUD Temanggung yang tercatat sebagai peserta BPJAMSOSTEK sejak Februari 2020, dinyatakan meninggal akibat positif terpapar COVID-19," kata Kepala Cabang Pembantu BPJAMSOSTEK Temanggung, Albertus Wahyudi Setya Basuki di Temanggung, Jumat.

Ia menyampaikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) merupakan program nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah sesuai amanat UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Program Jamsostek merupakan hak normatif dasar bagi para pekerja yang mana program tersebut memang menjadi perlindungan bagi para pekerja jika terjadi risiko pekerjaan seperti kecelakaan kerja, kematian ataupun pensiun dan menjadi korban PHK.

Ia mengatakan setiap pekerja sebaiknya memiliki program tersebut karena sebagai pekerja tentu saja risiko pekerjaan tidak dapat lepas pada saat bekerja dan program Jamsostek menjadi perlindungan dasar.

Ia menyebutkan santunan yang diberikan kepada keluarga almarhumah dr. Trisada Indah Puri Rp42.000.000 diserahkan oleh pihak RSUD Temanggung diwakili dr. Nidaul Khasanah, Sp. Rad, M.Sc.

"Di tengah kondisi pandemi COVID-19 seperti ini kantor kami mengalami peningkatan pembayaran klaim yang signifikan, pada Januari-Februari tahun 2021 telah membayar klaim sebesar Rp 9,8Milyar," katanya.

Padahal, tahun 2020 klaim yang terbayar sebesar Rp50,16 miliar, artinya selama 2021 sudah membayar 20 persen dari total pembayaran klaim 2020.

Ia mengaku pihaknya tidak segan dalam memberikan pelayanan prima kepada peserta terkait dengan program Jamsostek yang diselenggarakan oleh instansinya walaupun dalam kondisi pandemi ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Disebutkan jumlah pembayaran klaim meningkat selama pandemi ini, tahun 2021 pembayaran per bulan sekitar 500an kasus klaim, demikian Albertus Wahyudi Setya Basuki.


Baca juga: Dokter RSUD Temanggung meninggal terkonfirmasi COVID-19

Baca juga: Tekan laju COVID-19, Pemkab Temanggung razia orang kondangan

Baca juga: Kasus COVID-19 menyebar di 256 desa/kelurahan di Temanggung

 

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021