Jakarta (ANTARA) - Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan bahwa Polri tidak mengeluarkan izin keramaian atas peristiwa Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang berlangsung di Sumatera Utara.

"Ya Polri tidak mengeluarkan izin," kata Argo melalui pesan instan, Jumat.

Saat ditanya lebih lanjut kenapa kegiatan yang tidak mengantongi izin tidak dibubarkan oleh aparat, Argo belum menjawab.

Baca juga: AHY kritik keterlibatan Moeldoko dalam KLB Demokrat di Sumut

Baca juga: Moeldoko terpilih jadi Ketum Partai Demokrat versi KLB


Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers siang tadi mengatakan terkait izin kerumunan KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel dan Resort Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) ada yang mengawasi untuk penerapan protokol kesehatan, termasuk pengawasan dari Polda setempat.

"Tentunya disana ada satgas yang menangani itu semua kegiatan-kegiatan seperti itu akan dipantau oleh Polda setempat, masalah protokol kesehatan ada Satgas COVID-19 daerah masing-masing yang akan memantau itu semua," kata Rusdi.

Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) telah menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum periode 2021-2025.

Moeldoko yang juga Kepala Staf Kepresidenan mengalahkan Marzuki Alie, setelah nama keduanya diajukan peserta KLB dalam sidang yang dilakukan. Namun saat Pimpinan Sidang, Jhoni Allen membacakan voting, dukungan peserta KLB lebih banyak diberikan kepada Moeldoko.

Sementara itu Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan dan kepengurusan di Demokrat, setelah dilaksanakannya kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Jumat.

"Saya tegaskan, tidak ada dualisme kepemimpinan dan kepengurusan di Partai Demokrat. Saya, Agus Harimurti Yudhoyono adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan legitimate," kata AHY dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan, pelaksanaan KLB yang dilakukan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) adalah tindakan ilegal dan inkonstitusional, karena tidak berdasarkan konstitusi partai.

Baca juga: Kepengurusan Partai Demokrat versi KLB siap gandeng AHY

Baca juga: Demokrat Sumut membubarkan paksa KLB ilegal di Sibolangit

Baca juga: Demokrat: Kemenkumham harus tegas tolak hasil KLB

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021