anggaran daerahnya hanya untuk bencana kecil
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi VIII DPR RI Tb. Ace Hasan Syadzily mengatakan dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bakal mengatur alokasi anggaran sebesar dua persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk berbagai keperluan kebencanaan.

Ace mengatakan dalam UU sebelumnya pengaturan anggaran untuk penanggulangan bencana itu berbunyi bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana secara memadai. Maka dalam RUU 24/2007 akan diatur secara lebih tegas.

"Maka dalam RUU penanggulangan bencana mengatur hal baru dari UU sebelumnya yaitu pengalokasian dana untuk penanggulangan bencana," ujar Ace dalam rapat koordinasi nasional penanggulangan bencana 2021 secara virtual, Rabu.

Selain mengamanatkan alokasi dari APBN, pemerintah daerah juga ditekankan agar APBD memiliki anggaran dua persen untuk daerah-daerah rawan bencana. Pengaturan ini dirumuskan pada kerawanan bencana yang sering terjadi dan membutuhkan anggaran besar.

Baca juga: Baleg: Harus ada batas minimum anggaran di RUU Penanggulangan Bencana

Baca juga: Komisi VIII : anggaran penanganan bencana perlu ditambah


"Kita berencana di dalam APBD ini ada mandatory budgeting sebesar dua persen, karena kami banyak menemukan kasus di daerah terutama daerah rawan bencana, tapi anggaran daerahnya hanya untuk bencana kecil atau bahkan hanya untuk operasional BPBD saja," kata dia.

Ace juga memandang bahwa pemerintah belum menjadikan penanggulangan bencana sebagai prioritas pembangunan, meski Indonesia berada di zona rawan bencana.

Angka yang ditunjukkan dalam RAPBN terkesan hanya sebagai bentuk formalitas untuk pemenuhan tuntutan isu kebencanaan yang biasa terjadi daripada penganggaran berbasis data akan bencana.

Pada 2019, kata dia, pemerintah memang menaikkan anggaran bencana dari Rp7 triliun menjadi Rp15 triliun. Namun angka itu masih dianggap kecil dari total APBN yang ada.

"Jika dipresentasekan angka itu hanya 0,65 persen dari APBN 2019 yang sebesar Rp3.210 triliun," katanya.

Ace menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 soal Penanggulangan Bencana dapat disahkan dalam rapat paripurna pada April 2021.

"Revisi Undang-Undang 24/2007 bisa diselesaikan pada masa persidangan ini. Kita harapkan tahun ini, bahkan pada April bisa disahkan di dalam rapat paripurna, itu target kami," kata dia.

Baca juga: Komisi VIII DPR: Tidak ada perubahan terhadap pagu anggaran BNPB

Baca juga: Komisi VIII DPR setuju kenaikan pagu anggaran BNPB

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021