Jakarta (ANTARA) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan tunjangan hari raya (THR) yang tidak diberikan secara penuh dan secara bertahap akan mempengaruhi daya beli buruh jelang Idul Fitri.

"Kalau THR itu dicicil bahkan dibayar di bawah 100 persen upah yang diterima maka akibatnya daya beli buruh akan semakin terpukul," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual yang dipantau dari Jakarta pada Jumat.

Said menyoroti kenaikan beberapa komoditas saat ini yang menjadi pangan pokok masyarakat, sebuah tren yang kemungkinan masih dapat terus terjadi jelang puasa dan Idul Fitri.

Baca juga: KSPI minta tak ada kebijakan cicilan dan penundaan THR 2021

Dalam kondisi tersebut ditambah dengan banyaknya pekerja yang masih dirumahkan, menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau masih bekerja namun dengan pemotongan upah, maka semakin penting THR tetap diberikan secara utuh.

Untuk itu, Said berharap agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 2021 tidak mengeluarkan edaran atau kebijakan yang memperbolehkan THR diberikan dengan sistem cicil atau dilakukan penundaan pemberian THR seperti pada 2020.

Sebelumnya pada 2020, lewat edaran yang dikeluarkan Menaker maka penundaan atau pembayaran THR bertahap dapat diberlakukan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan undang-undang. Proses dialog antara perusahaan dan pekerja sendiri harus didasarkan laporan keuangan perusahaan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Said menyatakan bahwa serikat pekerja memahami bahwa memang terdapat perusahaan yang tidak dapat membayar THR akibat kondisi ekonomi yang terdampak pandemi.

Baca juga: KSPI: Pandemi masih akan berdampak di sektor ketenagakerjaan pada 2021

Namun, dia mengusulkan agar perusahaan dapat mengajukan pengecualian dengan laporan yang mendukung fakta ketidakmampuan mereka.

"Perusahaan yang tidak mampu dapat mengajukan izin dengan data-data," tegasnya.

Dalam kesempatan berbeda, Menaker mengatakan bahwa pihaknya tengah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19 setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Seperti pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021," kata Menaker Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (16/3) lalu.

Baca juga: KSPI sebut baru 16 juta pekerja formal terdaftar BPJS Kesehatan

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021