Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof Dr Agus Surono mengingatkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar dapat memastikan ada kepastian hukum dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepastian hukum itu penting agar penegakan UU Narkotika berjalan konsisten dan tidak ada pelaku penyalahguna tertentu yang mendapat perlakuan istimewa, terang Prof Surono saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

"Selama ini yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, bagi kalangan tertentu, misalnya artis yang kemudian menggunakan narkotika diberi (hukuman) rehabilitasi, sementara masyarakat yang ekonominya kurang atau kurang beruntung, tidak diberikan rehabilitasi. Ini yang mestinya harus jelas diatur dalam ketentuan perundang-undangan," terang Surono.

Ia mengatakan UU Narkotika No.35/2009 sebenarnya telah mengakomodir dua bentuk hukuman pidana, yaitu penjara/kurungan dan rehabilitasi. Namun, persoalannya, kriteria dan syarat untuk rehabilitasi masih kurang tegas diatur dalam UU itu sehingga ada kesan aturan itu hanya tajam untuk kelompok tertentu.

Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah dan DPR RI yang saat ini berencana mengubah UU Narkotika agar mempertimbangkan persoalan itu sehingga rancangan beleid yang baru dapat memberi kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca juga: DPR: Revisi UU Narkotika harus atur penyalahguna cukup rehabilitasi

Terkait itu, ia mengusulkan agar UU Narkotika yang baru dapat mengatur soal kriteria dan syarat yang harus dipenuhi para penyalahguna narkoba sehingga mereka berhak direhabilitasi daripada dihukum kurungan penjara.

"Kriteria atau persyaratan (mengenai) dapat atau tidaknya (penyalahguna) diberikan rehabilitasi itu harus diatur secara eksplisit dan tegas supaya tidak menimbulkan ambigu atau ketidakpastian hukum," terang Surono.

Menurut dia, hukuman rehabilitasi murni hanya dapat diberikan ke mereka yang baru pertama kali tertangkap menyalahgunakan narkoba.

"Khusus untuk pemakai (narkoba) itu mesti dibedakan, apakah pengguna itu memang baru sekali pakai, karena ada bujukan dan segala macam, atau memang habit (kebiasaan), artinya sudah sering menggunakan. Itu harus dibedakan," terang dia.

Ahli Ilmu Hukum UAI itu juga mengatakan pemakai narkoba yang telah berulang kali ditangkap juga tidak pantas mendapat hukuman rehabilitasi.

Baca juga: Komisi III minta pemerintah prioritaskan revisi UU Narkotika

Dalam kesempatan itu, ia juga berpesan kepada pemerintah dan DPR agar mempertahankan hukuman maksimal bagi pengedar narkoba.

"Sekarang sebenarnya sudah ada ancaman pidana maksimal sampai hukuman mati, dan itu sudah dilakukan. Itu memang tetap harus dipertahankan," kata Surono merujuk pada UU Narkotika yang saat ini masih berlaku.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani saat rapat dengan pendapat bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Petrus Reinhard Golose di Jakarta, Kamis (18/3), mengusulkan agar penyalahguna narkoba cukup direhabilitasi. Ia menyoroti masih ada pasal-pasal dalam UU Narkotika No.35/2009 yang multitafsir, terutama terkait masalah kepemilikan narkoba, sehingga banyak pemakai yang dihukum penjara.

Dalam pertemuan itu, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery juga meminta pemerintah menjadikan revisi UU No.35/2009 tentang Narkotika sebagai prioritas. Terkait itu, pemerintah merupakan pihak yang mengusulkan revisi UU Narkotika sehingga nantinya draf itu akan disusun oleh pemerintah untuk kemudian diserahkan ke DPR RI.

Baca juga: DPR minta pemerintah ajukan revisi UU Narkotika

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021