...agar Jiwasraya lebih responsif dan atentif
Jakarta (ANTARA) - PT Jiwasraya (Persero) dan Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ) sepakat untuk membentuk forum komunikasi.

"Melalui forum komunikasi tersebut, seluruh keluhan dan usulan nasabah bisa mendapat tanggapan secara langsung dan dalam semangat yang konstruktif dari manajemen Jiwasraya. Saya berharap forum komunikasi ini dapat berjalan efektif untuk menampung aspirasi nasabah, sekaligus wadah diskusi yang konstruktif,” kata Deputi III KSP Panutan Sakti Sulendrakusuma, di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin.

Pada pertemuan tersebut, manajemen Jiwasraya diwakili Sekretaris Perusahaan Kompyang Wibisana, Divisi Hukum PT Jiwasraya Aditya dan Rimhlasyak serta Region Head Jiwasraya Suwitno.

Sedangkan perwakilan nasabah dihadiri oleh Ketua FNKJ Ana Rustiana, didampingi tiga anggotanya yakni Hendra, Syahrul Bahruddin, dan Eko Sumardiyono.

Panutan dalam pertemuan tersebut mengulang sejumlah butir tuntutan dari FNKJ, yaitu penghentian proses sosialisasi restrukturisasi sebelum tercapai kesepakatan dan kemufakatan mengenai opsi restrukturisasi, perlunya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku mengingat Indonesia adalah negara hukum serta kepatuhan akan kontrak.

Sedangkan FNKJ juga meminta Jiwasraya menghentikan cara-cara yang intimidatif dalam menyampaikan opsi-opsi kepada nasabah.

“Laporan yang menyampaikan bahwa sudah 73 persen nasabah setuju restrukturisasi diindikasikan oleh FNKJ sarat dengan intimidasi,” ujar Panutan.

Panutan juga menyampaikan permintaan FNKJ, agar Jiwasraya lebih responsif dan atentif karena sulit sekali berkomunikasi dengan Jiwasraya, sehingga nasabah sulit untuk menyampaikan keluhan.

Selain itu, Jiwasraya tidak menghentikan pembayaran anuitas kepada para pensiunan, baik pensiunan yang berasal dari korporasi, maupun pensiunan ritel.

Menanggapi tuntutan nasabah, perwakilan Jiwasraya menyampaikan bahwa setiap aksi korporasi tidak lagi dilakukan Jiwasraya secara mandiri namun merupakan hasil koordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian Negara BUMN, dan Kementerian Keuangan.

“Setiap tindakan baik tidak membayar manfaat polis, maupun membayar manfaat polis untuk pensiunan, selalu dikonsultasikan dan di bawah audit BPKP. Oleh karena itu hal tersebut sudah merupakan hasil konsultasi dan keputusan yang diambil tidak hanya di level Jiwasraya,” kata Kompyang.

Kompyang juga mengakui opsi-opsi yang ditawarkan kepada nasabah merupakan opsi yang telah dibahas intensif oleh Kementerian Keuangan dan juga dengan DPR, serta dituangkan dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), artinya Jiwasraya bekerja sesuai dengan RPK yang telah disepakati dan di dalamnya memuat antara lain opsi restrukturisasi yang ditawarkan.

Selain itu, Jiwasraya menyatakan bahwa pembayaran manfaat asuransi kepada para pensiunan berupa anuitas masih terus dilaksanakan dan tidak ada yang dihentikan.

“Memang ada manfaat polis yang tidak dibayarkan, namun demikian manfaat polis berupa anuitas kepada pensiunan dan juga manfaat polis yang relatif kecil (klaim di bawah Rp100 juta), serta manfaat polis untuk mereka yang sangat terdesak/membutuhkan, tetap dibayar oleh Jiwasraya,” tambah Kompyang.

FNKJ pun mengapresiasi usul KSP dan menekankan bahwa masalah ini tidak akan selesai tanpa dukungan nasabah. “Sehingga jalur komunikasi secara langsung tersebut dapat menjadi forum yang efektif untuk mengurai permasalahan Jiwasraya ini,” kata Ana.
Baca juga: 13 tersangka korporasi Jiwasraya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Baca juga: Kejagung ajukan kasasi kasus Jiwasraya

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021