ANTARA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menilai bahwa perempuan dan anak menempati posisi sebagai korban dalam paham dan ajaran ekstrem serta aksi teror disertai kekerasan. Penguatan pemahaman lewat kelompok kecil disebut perlu dikuatkan. (KemenPPPA/Suwanti/Rayyan/Nusantara Mulkan)