Jakarta (ANTARA) -
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
 
Pimpinan rapat, Wakil Ketua Baleg DPR RI M Nurdin, di Jakarta, Kamis, mengatakan RUU tersebut disetujui dilanjutkan ke tingkat selanjutnya setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi.
 
"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah draf Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional yang telah diharmonisasi oleh badan legislasi dapat disetujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan DPR?," kata dia menanyakan jawaban fraksi.
Draf RUU yang merupakan usul inisiatif Komisi X DPR RI kemudian disetujui semua fraksi dalam pandangan mini fraksi-fraksi di Baleg.
 
Semua fraksi menyetujui sekaligus menandatangani draf RUU tersebut. Draf akan segera dibahas ke tingkat selanjutnya.
 
Semua fraksi juga memberi catatan kritis atas draf RUU yang diajukan Komisi X DPR. RUU ini merupakan revisi atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang SKN.
 
Capaian prestasi olahraga nasional dan pengadaan sarana prasarana olah raga menjadi topik yang dibicarakan fraksi-fraksi pada rapat.
 
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf dari pihak pengusul RUU yakni Komisi X DPR menyampaikan bahwa hasil harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU ini menjadi masukan berharga untuk kemudian disempurnakan lagi.
 
"Kami mengapresiasi semua masukan dari fraksi-fraksi. Dengan ditetapkannya harmonisasi ini bisa segera dibawa ke rapat Bamus untuk disegerakan dalam rapat paripurna," ujar Dede dalam sambutan pengusul.
 

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021