Jakarta (ANTARA) - Sinar Mas bersama Yayasan Buddha Tzu Chi cabang Sinar Mas menggandeng Palang Merah Indonesia menggalang penyintas COVID-19 untuk donor plasma konvalesen.

"Kami mengajak seluruh keluarga besar Sinar Mas penyintas COVID-19 untuk bergabung melakukan donor plasma konvalesen, sebagai bentuk solidaritas bersama menghambat perluasan pandemi," kata Managing Director Sinar Mas Saleh Husin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, meskipun inisiatif donor plasma konvalesen telah resmi menjadi gerakan nasional sejak Januari silam, masih dibutuhkan sosialisasi yang jelas dan menyeluruh agar masyarakat, para penyintas ikut tergerak.

Baca juga: PMI-Aktivis perempuan gelar donor darah dan plasma konvalesen

"Apa yang kami lakukan adalah sebagian dari upaya sosialisasi serta edukasi di lingkup Sinar Mas. Harapannya, akan semakin banyak lagi rekan dan karyawan Sinar Mas yang berdonor," katanya.

Kegiatan Bakti Sosial Donor Plasma Konvalesen itu, sekaligus mengingatkan bahwa virus COVID-19 dapat menginfeksi siapapun. "Jadi jangan pernah menjauhi para penyintas, karena sangat mungkin mereka yang justru menyelamatkan kita di kemudian hari," ujar Saleh.

Disampaikan, sebanyak 122 karyawan berpartisipasi. Setelah menjalani proses pemantauan pada Rabu (7/4) kemarin, 17 orang di antaranya memenuhi syarat mendonorkan plasma, yang disaksikan oleh Theresia Monica Rahardjo, dokter pemrakarsa terapi plasma konvalesen bagi pasien COVID-19.

Selain itu Ketua Bidang Pengembangan Sumber Daya PMI DKI Syarifuddin, Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan PMI DKI Andi Usman, dan Kepala Unit Donor Darah, dr Ni Ken Ritchie, serta Wakil Ketua Umum Yayasan Eka Tjipta Foundation yang juga Pembina Yayasan Buddha Tzu Chi cabang Sinar Mas, Hong Tjhin.

Hong Tjhin mengatakan, sosialisasi kegiatan itu juga akan diperkuat melalui seminar daring pada Kamis (15/4), mengingat proses donor plasma konvalesen mensyaratkan sejumlah hal yang cukup detil, dalam kurun waktu singkat.

Disampaikan, sebelum plasma darah dapat diterima oleh pasien COVID-19, pendonor terlebih dulu memenuhi ketentuan medis di antaranya berusia antara 18 - 60 tahun dengan berat badan minimal 55 kg.

Kemudian, terbebas dari sejumlah penyakit, dan harus melalui proses pemantauan kondisi antibodi (screening) sehari sebelumnya.

Kesempatan mendonorkan plasma darah, disebutkan, hanya dapat dilakukan penyintas hingga tiga bulan pascasembuh.

Baca juga: PMI: Plasma darah konvalesen di NTT ada stok 40 kantong
Baca juga: PMI Kota Tangerang telah salurkan 943 kantong plasma konvalesen
Baca juga: PMI Lampung: Sudah empat penyitas COVID-19 donor plasma konvalesen


 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021