KPU Kabupaten Teluk Wondama tinggal melakukan penetapan pasangan calon terpilih untuk dilantik setelah hasil PSU di empat TPS dilaporkan ke MK.
Manokwari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, menetapkan pasangan Hendrik Mambor-Andarias Kayukatuy atau HEMAT sebagai pemenang Pilkada Serentak 2020.

Ketua KPU Kabupaten Teluk Wondama Monika Elsy Sanoi di Wasior, Senin, mengatakan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) pada empat TPS sesuai dengan putusan MK telah dijalankan pada tanggal 8 April 2021.

Dalam Pilkada Serentak 2020, pasangan HEMAT yang maju melalui jalur independen mengumpulkan suara terbanyak dari 120 TPS dengan total 5.637 suara atau sebesar 30 persen.

Sementara itu, pasangan Elysa Auri-Ferry Auparay (A2) yang menjadi pesaing terkuat mendapatkan dukungan sebanyak 5.452 suara atau sebesar 29 persen.

Dengan demikian, selisih perolehan suara akhir kedua peserta setelah pemungutan suara ulang di empat TPS sebesar 185 suara untuk keungggulan pasangan Mambor-Andi.

Baca juga: Gubernur Papua Barat minta masyarakat Teluk Wondama terima hasil PSU

Dua peserta lainnya, yakni pasangan Bernadus Imburi-Zeth Marani (BERIMAN) memperoleh 3.727 suara atau 19,8 persen dan pasangan Paulus Indubri-Kuro Matani (IDAMAN) mendulang 3.987 suara atau 19,8 persen.

Monika Elsy Sanoi menjelaskan bahwa perolehan suara akhir yang didapat empat peserta atau paslon tertuang dalam Surat Keputusan KPU Teluk Wondama Nomor: 16/PY.02.1-Kpt/9207/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Ulang Pascaputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 32/PHP-BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama 2020.

SK tersebut ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Teluk Wondama Monika Elsy Sanoi bersama empat anggota KPU setempat lainnya dalam rapat pleno yang berlangsung di Wasior, Senin (12/4), dengan disaksikan Ketua Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama Menahen Sabarofek serta saksi dari empat paslon.

Dengan demikian, kata dia, rekapitulasi perhitungan suara ulang dari empat pasangan calon pascaputusan MK sah dan dapat ditindaklanjuti

"Selanjutnya, KPU Kabupaten Teluk Wondama tinggal melakukan penetapan pasangan calon terpilih untuk dilantik setelah hasil PSU di empat TPS dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi," katanya.

Baca juga: MK batalkan putusan KPU Kabupaten Teluk Wondama

Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021