kami mengimbau kepada pengguna jalan yang membutuhkan layanan derek resmi untuk menghubungi Call Center Jasa Marga 24 jam di 14080
Jakarta (ANTARA) - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad angsung berkoordinasi dengan petugas di lapangan dan Patroli Jalan Raya (PJR) kepolisian terkait adanya laporan pemaksaan oleh oknum derek liar terhadap pengguna jalan tol.

“Dengan adanya laporan ini kami langsung koordinasikan dengan petugas Jasa Marga dan PJR di lapangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan jika terbukti ditemukan pelanggaran oleh oknum derek liar," ujar GM Representative Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Nasrullah dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, untuk mendapatkan layanan derek resmi Jasa Marga, pengguna jalan dapat menghubungi Call Center Jasa Marga di nomor 14080 atau melalui aplikasi Travoy 3.0 untuk bantuan dan informasi jalan tol.

Ia mengatakan derek resmi Jasa Marga menggunakan kendaraan dengan identitas korporasi seperti warna, logo perusahaan, hingga keterangan derek resmi dan nomor call center.

Baca juga: Jasa Marga Tambah Lima Derek di Tol Cipularang

Selain itu, fitur derek online dapat digunakan untuk pemesanan derek dan pemantauan progres penderekan secara real time. Saat ini derek online baru dapat digunakan di Tol Jagorawi, Tol Dalam Kota Jakarta, Tol Jakarta – Cikampek, Tol Jakarta – Tangerang, Tol Prof Dr Ir Soedijatmo, JORR Seksi E, dan Tol Cipularang – Padaleunyi.

“Kami mengimbau kepada pengguna jalan yang membutuhkan layanan derek resmi untuk menghubungi Call Center Jasa Marga 24 jam di 14080. Selain melalui call center, pengguna jalan juga dapat menggunakan aplikasi Travoy 3.0 untuk bantuan dan informasi seputar tol. Aplikasi ini memiliki fitur derek online dan fitur panic shake," kata Nasrullah.

Selain itu, dia juga memohon partisipasi aktif pengguna jalan dalam melaporkan kendaraan derek yang dicurigai sebagai derek liar melalui call center Jasa Marga di nomor 14080.

Sebelumnya beredar video pemaksaan kepada pengemudi truk oleh oknum derek liar di media sosial. Berdasarkan informasi pada video yang beredar, oknum derek liar yang memaksa untuk menarik kendaraan truk tersebut berada di sekitar KM 02-03 Jalan Tol Dalam Kota arah Jakarta, atau sebelum Gerbang Tol Halim, diduga kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (14/04).

Sebagai upaya pencegahan terhadap kejadian serupa, Jasa Marga bersama dengan PJR Kepolisian bakal melakukan pengawasan rutin di jalan tol, memasang rambu hanya derek resmi yang boleh beroperasi di jalan tol dan melakukan penegakan hukum jika terbukti ditemukan pelanggaran oleh oknum derek liar.

Baca juga: Karcis tol jaminan untuk mendapatkan layanan derek gratis? ini penjelasannya

 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021