Tanah Surat Ijo akan dilepas
Surabaya (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti menyatakan selangkah lagi permasalahan Tanah Surat Ijo di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) tuntas, setelah pihaknya menggelar rapat koordinasi dengan mengundang pihak-pihak terkait.

"Sudah saatnya negara hadir untuk menyelesaikan konflik Tanah Surat Ijo di Surabaya," kata La Nyalla melalui siaran pers yang diterima, di Surabaya, Kamis.

Rapat koordinasi terkait penyelesaian Surat Ijo di Ruang Delegasi Pimpinan DPD RI di Jakarta pada Kamis ini, mengundang pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji .

Tentunya, lanjut La Nyala, penyelesaian Tanah Surat Ijo harus dibarengi dengan semangat Pancasila, UUD 1945, dan UU Pokok Agraria, demi tercapainya implementasi Peraturan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Reformasi Agraria.

Untuk itu, ia pun mendorong rapat koordinasi itu menghadirkan solusi, sekaligus memberikan jawaban untuk 46 ribu lebih warga Kota Surabaya yang menyebar di 23 kecamatan yang menghuni Surat Ijo.

"Alhamdulillah tadi semua pihak secara prinsip sudah setuju, Tanah Surat Ijo akan dilepas. Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri sudah setuju. Pemkot Surabaya juga sudah setuju. Tinggal satu langkah lagi," kata La Nyalla.

Satu langkah lagi yang dimaksud La Nyalla adalah pihaknya akan bersurat kepada Presiden RI Joko Widodo untuk mengusulkan agar Presiden RI menggelar rapat terbatas dengan melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, Kejaksaan Agung, dan KPK dalam menyepakati payung hukum pelepasan, sekaligus sertifikasi Tanah Surat Ijo.

"Karena prinsipnya dalam rakor tadi semua pihak sudah sepakat melepas, termasuk Pemkot Surabaya. Jadi nanti saya juga minta Presiden Jokowi yang secara simbolis menyerahkan sertifikat kepada warga Surabaya," ujarnya pula.

Penyelesaian masalah ini, menurut La Nyalla, bukan hal mustahil karena di daerah lain, status tanah serupa bisa terselesaikan, yakni melalui program sertifikat hak milik atau SHM massal yang merupakan program Presiden Joko Widodo melalui Kementerian ATR/BPN.

Sepakat dengan hal tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji yang hadir menjelaskan bahwa sejak Oktober 2020, Pemkot Surabaya sudah menyerahkan semua berkas-berkas terkait Tanah Ijo Surabaya kepada Kementerian ATR/BPN.

"Kami apresiasi inisiasi Ketua DPD RI yang menaruh perhatian kepada masyarakat Surabaya. Intinya kami sudah siap menyelesaikan dan menyerahkan kepada negara untuk mengeluarkan dan menyelesaikan administrasi hukumnya, sehingga sertifikat bisa segera diterbitkan," kata Armuji.

Tanah Surat Ijo adalah tanah yang diakui sebagai aset milik Pemerintah Kota Surabaya yang dialihfungsikan menjadi lahan bangunan atau rumah warga atau untuk lahan usaha atau fasilitas lain. Warga atau pengguna lahan tersebut harus membayar retribusi sekaligus pajak bumi bangunan kepada Pemkot Surabaya.

Turut Hadir dalam rakor tersebut yakni Senator DPD RI yang juga Ketua Komite I Fachrul Razi, Wakil Ketua Komite II Bustami Zainudin dan Wakil Ketua BAP Asyera Respati A Wundalero.
Baca juga: Pansus terima masukan tanah surat ijo tidak masuk aset Pemkot Surabaya

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021