Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin kembali memanggil Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Nenie Afwani dan karyawan swasta Andreay Hasudungan Aritonang sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang menjerat Samin Tan (SMT).

Keduanya dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan/pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Sebelumnya pada Senin (12/4), dua saksi tersebut tidak menghadiri panggilan tanpa mengonfirmasi kepada penyidik.

Selain itu, KPK pada Senin ini juga memanggil seorang saksi lain untuk tersangka Samin Tan, yaitu karyawan swasta/Commercial Director PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Vera Linkin.

Diketahui, KPK telah menahan Samin Tan pada Selasa (6/4) setelah ditangkap tim penyidik KPK di Jakarta, Senin (5/4). Samin Tan sebelumnya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2020.

KPK telah mengumumkan Samin Tan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019.

Baca juga: KPK panggil 2 saksi terkait kasus Samin Tan

Baca juga: KPK konfirmasi saksi keberadaan tersangka Samin Tan saat jadi buronan


Samin Tan diduga memberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut.

Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT AKT. Sebelumnya, diduga PT Borneo Lumbung Energi dan Metal milik Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.

Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk Eni terkait permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Eni sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dimana posisi Eni adalah anggota panitia kerja (panja) Minerba Komisi VII DPR RI.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung.

Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Baca juga: KPK panggil Direktur Borneo Lumbung Energi terkait kasus Samin Tan

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021