Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan (Dinasker) Kota Bandarlampung mengimbau agar pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran bagi karyawan harus dibayarkan penuh oleh perusahaan dan tepat dengan waktu yang sudah ditentukan.

"Kalau kita ikuti peraturan Pemerintah Pusat waktu pemberian THR itu H-7 Lebaran, dan ini tidak boleh dicicil oleh perusahaan," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Wan Abdurrahman, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan bahwa terkait pembayaran THR karyawan tersebut Dinasker Bandarlampung telah melakukan sosialisasi ke semua perusahaan yang ada di kota ini agar dapat membayarkannya sesuai peraturan yang berlaku.

Namun begitu, kata dia, terdapat pengecualian atau keringanan bagi perusahaan yang terdampak oleh pandemi COVID-19, mereka diberikan ruang melakukan kesepakatan dengan karyawannya dalam persoalan THR.

Baca juga: Serikat Pekerja Bekasi buka posko aduan THR

Baca juga: Kadin Jatim minta pengusaha bayar THR secara penuh


"Tapi perusahaan terdampak COVID-19 juga harus memberikan atau memiliki bukti berupa laporan keuangan yang menyatakan mereka produksi dan pendapatan mereka menurun," kata dia.

Wan juga mengatakan bahwa pihaknya akan membuat posko pengaduan THR H-7 hingga H+7 Lebaran yang bertempat di Kantor Dinasker Bandarlampung di Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dia mengimbau pekerja yang tidak diberikan THR oleh perusahaannya dapat segera melaporkan ke posko pengaduan yang akan dibentuk nanti.

"Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR ada, tapi itu yang menindak nanti Dinasker Provinsi Lampung, kami hanya menerima laporan dan berkoordinasi sedangkan tindakan ada di mereka," kata dia.*

Baca juga: Wagub Jabar: Perusahaan jangan jadikan COVID-19 alasan tidak bayar THR

Baca juga: KSPSI minta perwakilan buruh dilibatkan di Satgas THR

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021