Wakil Wali Kota Waris mengaku dipanggil KPK untuk dilakukan pemeriksaan
Tanjungbalai (ANTARA) - Setelah menggeledah rumah pribadi Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial dan beberapa ruangan di Balai Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa Wakil Wali Kota hingga kepala lingkungan di daerah ini, Rabu.

Pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Tanjungbalai H Waris, Sekretaris Daerah Yusmada, Kepala BKD Abu Hanifah, Plt Camat Datuk Bandar Timur Pahala Zulfikar, dan seorang kepala lingkungan di Kelurahan Pulau Simardan Abdul Rahim Sirait alias Tajam berlangsung di Mapolres Tanjungbalai.

Wakil Wali Kota Waris mengaku dipanggil KPK untuk dilakukan pemeriksaan.

Ia menyatakan belum tahu terkait kasus apa ia akan diperiksa dan mengaku belum ada bertemu Wali Kota HM Syahrial.

Sedangkan Plt Camat Datuk Bandar Timur Pahala Zulfikar mengatakan dirinya diperiksa seputar oknum kepala lingkungan (kepling).

"Kepada penyidik KPK saya terangkan bahwa sesuai Peraturan Wali Kota ada kewajiban dan larangan bagi kepling. Jika ada kepling terbukti melanggar perwali, maka akan diberhentikan," ujar Pahala menjawab wartawan.

Kepala BKD Tanjungbalai Abu Hanifah menyatakan dirinya diperiksa KPK terkait mutasi jabatan di jajaran Pemkot Tanjungbalai pada tahun 2019. “Pemeriksaannya terkait mutasi jabatan tahun 2019," ujar Abu Hanifah singkat.

Sekdakot Tanjungbalai Yusmada tidak berkomentar banyak. "Saya tidak tahu," katanya, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Sebagaimana diinformasikan, pada Selasa (20/4), tim KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Wali Kota Tanjungbalai, ruang kerja Wali Kota, ruang kerja Sekdakot dan Kantor BKD yang berada di Balai Kota Tanjungbalai.

Berdasarkan rangkaian penggeledahan tersebut, tim dari lembaga antirasuah itu menyita dokumen yang berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan di jajaran Pemkot Tanjungbalai.
Baca juga: KPK selidiki dugaan pemerasan penyidiknya ke Wali Kota Tanjungbalai
Baca juga: KPK cek kabar oknum penyidik KPK diduga minta Rp1,5 miliar

Pewarta: Juraidi dan Yan Aswika
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021