Cilegon (ANTARA News) - Gubernur Banten, Hj. Ratu Atut Chosiyah, berjanji menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dengan memanggil dan melakukan evaluasi terhadap kinerja sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Saya akan panggil sejumlah kepala SKPD yang terkait temuan laporan hasil pemeriksaan BPK seperti di tiga dinas, sehingga temuan BPK ini dapat diselesaikan dengan baik," kata Atut, usai melantik Wali Kota Cilegon di DPRD Kota Cilegon, Rabu.

Menurut Gubernur Atut, ada sejumlah kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam menyelesaikan temuan BPK. "Ada hal-hal yang terkait dengan aturan untuk menyelesaikan temuan LHP BPK," imbuhnya.

Aturan tersebut, terang dia, adanya peraturan pemerintah pusat yang sudah diberlakukan ditarik kembali.

"Ini yang harus disesuaikan dan akan diselesaikan oleh Pemprov Banten, sehingga penilaian BPK atas pengelolaan APBD Provinsi Banten menjadi lebih baik lagi," tandasnya.

Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) tahun anggaran 2009 menyebut adanya penyimpangan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Banten tahun 2009 lalu yang berindikasi kerugian daerah senilai Rp13,08 miliar.

Indikasi kerugian negara itu ditemukan pada 3 dinas yakni Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pendidikan (Dindik).

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan kekurangan penerimaan daerah sebesar RP1,98 miliar dan temuan administrasi sebesar Rp5,71 miliar. Dalam penilaian atas pengelolaan APBD Banten tahun 2009, BPK memberikan penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Banten, Aeng Haerudin, menyatakan pihaknya segera membentuk panitia khusus terkait laporan Badan Pemeriksa Keuangan yang mensinyalir adanya penyimpangan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Banten Tahun 2009 senilai Rp13,08 miliar.

Hal tersebut, kata Aeng, dilakukan sebagai bentuk keseriusan anggota Dewan terhadap persoalan itu.

Ia meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk membenahi rekomendasi dan mengembalikan temuan yang terindikasi terdapat kerugian daerah.
(T.ANT-152/A041/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010