Dan 50 persen sisanya wajib digunakan oleh lembaga penyiaran lain, bukan penyelenggara mulitpleksing dan afiliasinya
Jakarta (ANTARA) -
Tim seleksi Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) sebagai Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial menyatakan stasiun televisi yang tidak menjadi penyelenggara multipleksing tetap bisa siaran.
 
"Kami meluruskan informasi keliru yang beredar bahwa siaran televisi tertentu akan terhenti atau tidak dapat diterima di wilayah tertentu karena LPS dimaksud tidak memenangkan seleksi sebagai penyelenggara multipleksing sebagaimana disampaikan dalam beberapa pemberitaan saat ini," kata Ketua Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Mutipleksi Siaran Telebisi Digital Teretrial, Marvels P Situmorang, dalam pernyataan resmi Kemkominfo, Rabu.
 
Lembaga penyiaran swasta yang tidak menjadi penyelenggara multipleksing tetap dapat menyalurkan konten siarannya di seluruh wilayah siaran dengan memanfaatkan slot multipleksing penyelenggara yang telah ditetapkan.

Baca juga: Kominfo siapkan infrastruktur multipleksing untuk ASO
 
Penetapan pemenang seleksi penyelenggaraan multipleksing di beberapa wilayah sesuai dengan pengajuan lembaga penyiaran swasta peserta seleksi.
 
"Dengan demikian tidak ada penetapan pemenang seleksi penyelenggaraan multipleksing di wilayah yang tidak diajukan oleh peserta, dalam arti, keputusan siapa menjadi penyelenggara mulitpleksing di wilayah mana, adalah sesuai dengan pengajuan peserta seleksi," kata Marvels.
 
Jumlah multipleksing yang menjadi obyek seleksi terbatas, oleh karena itu, tidak semua peserta dapat menjadi pemenang penyelenggara multipleksing di suatu wilayah layanan.
 
"Namun demikian dalam konteks penyiaran digital, Lembaga Penyiaran Swasta tidak harus menjadi penyelenggara multipleksing untuk dapat menyiarkan program acaranya," kata Marvels.
 
Sistem penyiaran digital memungkinkan implementasi tersebut karena penyelenggara multiple dan afiliasinya hanya bisa menggunakan 50 persen dari slot multipleksing yang tersedia, yang dikelola oleh pemenang seleksi.

Baca juga: Kominfo: Harsiarnas ke-88 momentum migrasi ke TV digital
 
"Dan 50 persen sisanya wajib digunakan oleh lembaga penyiaran lain, bukan penyelenggara mulitpleksing dan afiliasinya," kata Marvels.
 
Kewajiban alokasi 50 persen kapasitas slot multipleksing untuk lembaga penyiaran lain diatur dalam Peraturan Menteri sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
 
Pemerintah juga menetapkan TVRI sebagai penyedia slot multipleksing yang dapat digunakan oleh lembaga penyiaran, untuk menjamin ketersediaan pelayanan infrastruktur slot multipleksing.
 
"Dengan demikian investasi dapat dilakukan lebih efisien mengingat penyelenggara program siaran tidak mesti selalu menjadi penyelenggara multipleksing sehingga dapat menghemat biaya penyediaan infrastruktur," kata Marvels.
 
Marvels menyatakan penilaian pemenang seleksi dilihat dari berbagai aspek bisnis dan teknis, meliputi kemampuan pendanaan untuk membangun multipleksing sampai kemampuan menyelesaikan pembangunan multipleksing sesuai jangka waktu, juga memenuhi persyaratan teknis agar dapat diandalkan untuk analog switch off (ASO).
 
"Adapun sanggahan yang diajukan oleh peserta seleksi akan diproses lebih lanjut sesuai dengan Keputusan Menteri Kominfo No. 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial. Penetapan pemenang seleksi bersifat final dan mengikat," kata Marvels.
 
Pemerintah berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan ASO agar sesuai jadwal.
 
Baca juga: Sembilan stasiun TV lolos seleksi awal penyelenggara multipleksing

Baca juga: Kominfo buka seleksi penyelenggara multipleksing

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2021