Jakarta (ANTARA) - Indriyanto Seno Adji menandatangani pakta integritas sebagai Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sisa masa jabatan 2019-2023 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah melantik Indriyanto di Istana Negara Jakarta, Rabu (28/4). Indriyanto menggantikan Anggota Dewas KPK sebelumnya Artidjo Alkostar yang wafat pada Minggu (28/2).

Baca juga: Indriyanto Seno Adji kembali ke KPK

"Pakta Integritas, saya yang bertanda tangan di bawah ini, nama Indriyanto Seno Adji jabatan Anggota Dewan Pengawas. Dengan ini menyatakan sebagai berikut".

"Satu, bersedia mematuhi dan melaksanakan secara sungguh-sungguh ketentuan perundang-undangan dan kode etik pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Dua, bersedia menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas. Tiga, bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila selama saya bekerja di KPK ditemukan perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum menjadi pegawai KPK."

"Empat, apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam pakta integritas ini saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian pakta integritas ini dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan siapapun juga".

Selanjutnya, Indriyanto menandatangani pakta integritas tersebut disaksikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Baca juga: Pimpinan dan Dewas KPK sambut baik Indriyanto Seno gantikan Artidjo

Indriyanto diketahui merupakan penasihat Kapolri. Ia juga pernah menjabat sebagai Plt Pimpinan KPK pada 2015 lalu sekaligus dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Selain itu, ia juga pernah menjadi Wakil Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2019-2023.

Dengan dilantiknya Indriyanto, Anggota Dewas KPK lengkap berjumlah lima orang, yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Syamsuddin Haris, Albertina Ho, dan Harjono.

Anggota Dewan Pengawas dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebut bahwa memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. 

Baca juga: Presiden Jokowi lantik Indriyanto Seno Adji sebagai Dewas KPK

Baca juga: Dewas KPK kumpulkan fakta dugaan pelanggaran etik penyidik Stepanus

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021