Penetapan KPI seyogyanya dapat ditindaklanjuti dengan upaya percepatan pembangunan dan pemenuhan kebutuhan infrastruktur industri
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian mendorong penetapan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) di suatu wilayah sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan investasi dan memacu pertumbuhan ekonomi daerah,,sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri.

“Peraturan tersebut berisi kriteria-kriteria yang wajib dipenuhi, pertimbangan lain yang perlu diperhatikan dalam pemilihan lokasi KPI di dalam Rencana Tata Ruang Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta peran Pemerintah Daerah dalam penetapan dan pengembangan KPI,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis.

Menperin menjelaskan apabila pembangunan kawasan industri, sentra industri kecil menengah (IKM), maupun industri secara individu telah sesuai dengan KPI, akan dapat meningkatkan daya saing serta mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri.

“Penetapan KPI seyogyanya dapat ditindaklanjuti dengan upaya percepatan pembangunan dan pemenuhan kebutuhan infrastruktur industri maupun infrastruktur penunjang dalam KPI,” kata Menperin.


Baca juga: Kawasan industri halal diminta gandeng UMKM dalam pasok produk


Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko S.A Cahyanto mengemukakan pihaknya sedang mendorong penetapan KPI di Provinsi Lampung yang memiliki potensi besar dalam pengembangan sektor industri.

Berdasarkan data BPS Lampung (2020), sektor Industri pengolahan merupakan sektor penyumbang PDRB kedua terbesar bagi Provinsi Lampung tahun 2020 dengan persentase sebesar 19,41 persen.

PDRB Provinsi Lampung mengalami kenaikan mulai dari tahun 2016 hingga 2020, dengan total kenaikan sebesar Rp75,22 triliun atau 26,92 persen. Sementara itu pada periode yang sama, pertumbuhan di sektor industri pengolahan juga mengalami kenaikan cukup signifikan hingga Rp16,59 triliun atau 31,75 persen.

“Menurut data kami, di Provinsi Lampung, terdapat dua kawasan industri operasional, yaitu KI Waylaga Bizpark dan KI Lampung. Selain itu, sebanyak 10 KI yang akan dibangun, empat di antaranya merupakan target RPJMN 2020-2024 dan proyek strategis nasional (PSN),” kata Eko.


Baca juga: Kemenperin pacu pengelola kawasan industri untuk ekspansi

Keempat KI yang masuk PSN dan RPJMN adalah KI Tanggamus, KI Way Pisang, KI Pesawaran, dan KI Katibung. Sedangkan, keenam KI non-PSN dan RPJMN, yakni KI Tulang Bawang Barat, KI Way Kanan, KI Lampung Selatan, KI Bandar Lampung, KI Lampung Tengah, dan KI Tulang Bawang.

“Sehingga dengan dikeluarkannya Permenperin 30/2020, akan menjadi momen yang tepat untuk bisa memetakan KPI lebih baik sesuai dengan kriteria teknis. Oleh karena itu, daerah Kabupaten/Kota dapat menyiapkan KPI dalam tata ruangnya sesuai dengan Permenperin 30/2020 sehingga bisa lebih tertata dan termanfaatkan ruang untuk industri dengan baik,” kata Eko.

Terkait dengan pengembangan sektor industri, Pemda diharapkan bisa mengintegrasikan hulu dan hilir terutama untuk komoditas unggulan daerah masing-masing yang disiapkan wilayah industrinya.

“Selain mengembangkan kawasan industri, Kabupaten/Kota juga bisa mengembangkan sentra IKM. Hal ini perlu dituangkan dalam Rencana Pengembangan Industri Provinsi/Kabupaten/Kota dan diselaraskan dengan RTRW,” ujar Eko.


Baca juga: Menperin: Kawasan industri sesuai tata ruang bakal dongkrak investasi

Baca juga: Konsultan: Kawasan industri harus siap sambut era kendaraan listrik

Baca juga: Kemenperin kian serius poles kawasan industri sambut relokasi global

Pewarta: Risbiani Fardaniah
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021