pembatasan kapasitas pengunjung mutlak dilaksanakan
Jakarta (ANTARA) - Objek Wisata dan Rekreasi di DKI Jakarta boleh buka dan beroperasi saat libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah namun dengan pembatasan hingga maksimal sampai 30 persen.

Hal tersebut tertera dalam diktum pertama poin (a) Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta dengan nomor 81/SE/2021 tentang Operasional Tempat Wisata/Rekreasi Pada Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 di Masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya yang menandatangani surat edaran tersebut dan menerbitkannya pada 7 Mei 2021, mengatakan di Jakarta, Jumat, edaran ini sebagai tindak lanjut Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro pada sektor usaha pariwisata poin keempat.

Baca juga: Pemprov DKI pertimbangkan usulan penutupan objek wisata saat lebaran

"Dan sehubungan dengan masih tingginya kasus positif COVID-19 di Indonesia serta munculnya varian baru virus Corona dari luar negeri, maka diperlukan pembatasan kegiatan usaha pariwisata untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 pada Libur Hari Raya ldul Fitri 1442 H/2021," tutur Gumilar dalam surat edaran tersebut.

Pembatasan itu memiliki ketentuan sebagai berikut:
1. Diberlakukan pembatasan pengunjung dengan ketentuan:
a. Kawasan Pariwisatarraman Rekreasi dan Wisata Tirta sebanyak 30 persen dari kapasitas maksimal;
b. Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan, tetap mengikuti ketentuan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 2021.

Baca juga: Pembatasan "waterpark" di Jakarta dilonggarkan, beroperasi 25 persen

2. Jam operasional kegiatan usaha Kawasan Pariwisata Rekreasi, Wisata Tirta, dan Waterpark mengikuti ketentuan yang telah diatur pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 2021.

3. Melaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) serta Protokol Kesehatan dengan ketat dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Melaksanakan reservasi dan pemesanan tiket secara online.

Baca juga: Wagub DKI: Tempat wisata buka saat PPKM Mikro karena keinginan pusat

5. Memaksimalkan jumlah Satuan Tugas COVID-19 Internal, serta wajib berkoordinasi dengan
pihak atau instansi terkait.

"Surat edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab," ucapnya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021