Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum Yenti Garnasih menilai dasar hukum pelelangan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri kurang memadai.

Menurut Yenti, terlalu minim jika dalam melakukan lelang Kejaksaan Agung hanya berpegangan pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sementara korupsi sudah di luar KUHAP.

"Mestinya sudah punya perangkat sendiri, KUHAP itu kan untuk mencuri biasa, pidana biasa," kata Yenti dikutip dari siaran pers di Jakarta, Senin.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan yang juga mantan Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KPK itu menambahkan pelelangan ini membutuhkan kehadiran UU Perampasan Aset sebagai payung hukum.

Baca juga: Kejagung bakal lelang aset sitaan Asabri dan Jiwasraya

Yenti juga berpendapat aset yang masih berstatus utang dan tak terkait kasus korupsi seharusnya tidak dipermasalahkan kejaksaan.

"Sepanjang harta tersebut dapat dibuktikan kepemilikannya yang bukan hasil korupsi, utang pun oke. Tapi kalau terbukti hasil korupsi tetap jadi masalah," katanya.

Dia menilai selama ini pemangku kebijakan kurang responsif dengan kejahatan ekonomi yang kerap menjerat tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu dosen Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair) Prof Dr Lucianus Budi Kagramanto mengatakan jika benar ada aset sitaan masih berstatus utang piutang maupun yang tak terkait kasus tindak pidana korupsi maka kejaksaan diduga melakukan kesalahan.

Ia menilai kejaksaan terlalu memaksakan diri jika sudah tahu ada aset yang tak terkait kasus Asabri namun dipaksakan penyitaannya hanya untuk mengejar agar sesuai dengan besaran kerugian negara.

Baca juga: Kejagung limpahkan berkas perkara Asabri tahap I ke JPU

"Kalau dipaksa berarti perkara yang mestinya ditangani di pengadilan negeri salah alamat jika ditangani oleh pengadilan tipikor," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono mengatakan berdasarkan Pasal 45 KUHP aset sitaan boleh dilelang sebelum ada putusan dari pengadilan. Alasan lelang karena biaya penyimpanan terlalu tinggi.

"Asabri maupun Jiwasraya karena pemeliharaannya terlalu tinggi kita mau coba lelang," kata Ali di Gedung Bundar Japidsus, Jakarta, Kamis (6/5).

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Febrie Ardiansyah mengatakan proses pelelangan akan melibatkan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung.

Ia mengatakan PPA sudah koordinasi ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai asetnya, dan nanti yang melelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Baca juga: PT JBU tolak asetnya disita dan dilelang terkait kasus Asabri

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021