ANTARA - Usai larangan dan pengetatan perjalanan mudik, Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember, Jawa Timur, kembali mengoperasikan tujuh kereta api jarak jauhnya. Bagi penumpang yang akan menggunakan layanan kereta tersebut tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan tapi wajib melampirkan surat keterangan bebas COVID-19 yang berlaku. (Hamka Agung Balya/Soni Namura/Anom Prihantoro)