Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan kerugian negara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Muara Situlen di Aceh Tenggara menuju ke Gelombang, Kota Subulussalam, mencapai Rp4,2 miliar.

Kepala Seksi Penerangan, Hukum, dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan nilai kerugian negara tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

"Hasil pemeriksaan kerugian negara pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang sudah disampaikan kepada kami. Hasilnya, nilai kerugian negara mencapai Rp4,2 miliar," kata Munawal Hadi.

Baca juga: Kejati Aceh tetapkan empat tersangka korupsi pembangunan jalan

Munawal Hadi mengatakan saat ini penyidik Kejati Aceh sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Muara Situlen-Gelombang dengan nilai pekerjaan Rp11,6 miliar.

Biaya pembangunan jalan di pedalaman Aceh tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2018. Pembangunan jalan diduga tidak sesuai spesifikasi.

Dalam penyidikan perkara tersebut, kata Munawal Hadi, penyidik Kejati Aceh sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka, tergantung hasil penyidikan yang sedang berlangsung.

Adapun empat tersangka tersebut yakni berinisial Jn bin Alm K (60) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), SA bin S (43) selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta K alias S bin J (41) dan K bin A (29), masing-masing selaku rekanan.

Baca juga: Kejati periksa Sekda Aceh Tenggara saksi kasus korupsi bangun jalan

"Saat ini, proses penanganan kasus dalam tahap perbaikan berkas perkara. Penuntut umum meminta penyidik memperbaiki berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan tipikor," kata Munawal Hadi.

Sebelumnya, Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf mengatakan pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum Perusahaan Rakyat Provinsi Aceh.

Dalam pelaksanaannya, pembangunan jalan tersebut dikerjakan CV Beru Dinam dan PT Pemuda Aceh Konstruksi. Namun dalam pelaksanaannya, terjadi tiga kali perubahan kontrak atau addendum.

"Dari tiga kali perubahan kontrak tersebut mencakup delapan pekerjaan. Dari semua perubahan pekerjaan tersebut ada temuan yang awalnya Rp1,6 miliar berubah menjadi Rp9,5 miliar," kata Muhammad Yusuf.

Baca juga: Kejati Aceh periksa 12 saksi kasus korupsi pembangunan jalan

Setelah diperiksa, pekerjaan tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Di antaranya, diduga tidak ada pengerasan badan jalan serta bahu jalan diduga dikerjakan asal jadi, sehingga tidak bermanfaat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli, kata Muhammad Yusuf, volume pekerjaan diselesaikan serta mutu pekerjaan sesuai spesifikasi umum Bina Marga hanya Rp6,3 miliar dari nilai kontrak Rp11,6 miliar.

"Terhadap pekerjaan tersebut sudah dilakukan serah terima. Rekanan juga melakukan tiga kali pencairan dana. Pertama Rp2,3 miliar, kedua Rp5,1 miliar, dan ketiga Rp4,2 miliar," kata Muhammad Yusuf.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021