Perlindungan sosial bagi orang asli Papua merupakan amanah dari Pemkab Mimika
Timika (ANTARA) - Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat, PT Pengembangan Jaya Papua (PJP) menanggung iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi 70 warga asli Papua yang bermukim di Kampung Naena Muktipura SP6, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua.

Perwakilan PT PJP Dionisius Glen Lesnussa, di Timika, Senin, mengatakan perusahaannya memberikan program perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) kepada 70 warga asli Papua di SP6 yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan pekerja informal lainnya.

Total iuran yang dibayarkan PT PJP yaitu sebesar Rp100.800 per jiwa selama enam bulan.

"Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan dua program perlindungan, yaitu JKK dan JK yang kami berikan kepada 70 jiwa warga Naena Muktipura SP6 Timika merupakan bentuk nyata tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat asli Papua yang ada di Mimika. Tentu karena keterbatasan kami, yang bisa kami tanggulangi sekarang ini baru 70 orang, itu pun hanya untuk jangka waktu enam bulan. Semoga ini dapat bermanfaat bagi masyarakat terutama para peserta," kata Glen.

Sekretaris Kampung Naena Muktipura SP6 Timika Lalu Sukri menyambut positif perhatian dari PT PJP kepada warganya, dan berharap semakin banyak perusahaan lain yang juga dapat memberikan perhatian serupa kepada warga asli Papua dan warga non-Papua lainnya yang bekerja di sektor informal yaitu sebagai petani di SP6.
Warga Kampung Naena Muktipura SP6 Timika yang bekerja di sektor informal kini menjadi peserta Program BPJS Ketenagakerjaan setelah mendapatkan bantuan sosial berupa dana CSR dari PT Pengembangan Jaya Papua. (ANTARA/Evarianus Supar)


Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Cabang Mimika Sukardin mengatakan bantuan sosial berupa dana CSR dari perusahaan-perusahaan untuk perlindungan sosial bagi orang asli Papua merupakan amanah dari Pemkab Mimika melalui Perda Nomor 4 Tahun 2019.

Sukardin menyebut perlindungan sosial dasar berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sangat penting bagi masyarakat, terutama pekerja di sektor informal yang dinilai paling rentan mengalami masalah atau dampak sosial.

"Ini penting karena apabila pada saat bekerja khusus yang bekerja di sektor informal, lalu terjadi risiko sosial kecelakaan atau meninggal dunia, maka pada saat penghasilan terputus, pemerintah mencegah terjadi kemiskinan. Orang yang mengalami kecelakaan kerja, maka biaya berobatnya ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat harus menjadi peserta," ujar Sukardin.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan akan menggantikan penghasilan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja setiap bulan sampai yang bersangkutan bisa bekerja kembali.

Jika peserta meninggal dunia, maka pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan jaminan kematian dengan nilai nominal Rp42 juta.

Saat ini aparat desa (kampung) dari 133 kampung di Kabupaten Mimika sudah terlindungi oleh program perlindungan JKK dan JK BPJS Ketenagakerjaan.

Perusahaan-perusahaan swasta di Mimika yang sudah terlibat memberikan bantuan sosial dengan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja sektor informal orang asli Papua, seperti PT Freeport Indonesia, PT Kuala Pelabuhan Indonesia, PT Jasti Pravita, PT Pontil Indonesia, PT Eksplorasi Nusa Jaya, dan masih banyak perusahaan swasta lainnya.
Baca juga: Sulut, Sulsel dan Papua Barat raih Paritrana Award 2019
Baca juga: Komisi IX DPR soroti kesehatan-ketenagakerjaan di Papua

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021