Bengkulu (ANTARA) - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mendorong agar pendidikan antikorupsi bisa menjadi mata pelajaran serta menjadi bagian dari kurikulum pendidikan yang diajarkan di sekolah.

"Saat ini kami tengah menggodok Peraturan Gubernur terkait pendidikan antikorupsi sebagai dasar hukum unit satuan pendidikan menetapkan mata pelajaran antikorupsi dan menjadi bagian kurikulum pendidikan di sekolah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu," kata dia di Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Rabu.

Kendati demikian, dia meminta seluruh kepala daerah bupati dan wali kota di Bengkulu juga mengeluarkan regulasi serupa sehingga antikorupsi dapat diajarkan diseluruh jenjang pendidikan, tidak hanya di SMA sederajat saja.

Baca juga: KPK terapkan pencegahan korupsi melalui jalur penguatan pendidikan

Ia menyebut upaya memasukkan antikorupsi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah yaitu sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Bengkulu mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Sedangkan upaya lain yang sudah dilakukan di antaranya bekerja sama dengan KPK memetakan wilayah potensial korupsi mulai dari proses pengadaan barang dan jasa, penyaluran bantuan sosial, perizinan, dan pengelolaan aset, manajemen ASN termasuk melakukan revitalisasi, intensifikasi dan ekstensifikasi terkait pendapatan asli daerah.

Baca juga: Nurul Ghufron: Pemberantasan korupsi dimulai dari proses pendidikan

Menurut dia, pelayanan di beberapa sektor tersebut saat ini sudah berbasis sistem elektronik. Salah satunya sektor perizinan dengan menerapkan sistem OSS (Online Single Submission).

Melalui sistem itu perizinan bisa dilakukan dimana saja, kapan saja dan oleh siapa saja secara online di dinas penanaman modal dan perizinan satu pintu serta terkoneksi dengan kabupaten dan kota.

Baca juga: KPK harap Perbup pendidikan antikorupsi Gowa jadi percontohan

Upaya memasukkan antikorupsi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah ini mendapat dukungan dari Zainal, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu yang salah satunya membidangi pendidikan.

Menurut dia, agar pelaksanaan pembelajaran antikorupsi tersebut dapat berjalan baik, maka harus ada petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Baca juga: Pakar : Pendidikan antikorupsi cegah perbuatan korupsi

"Harapan kita ini ada modulnya dari kementerian supaya bukan hanya keinginan Pemprov Bengkulu saja, namun berlaku juga di seluruh Indonesia. Kalau cuman di Bengkulu saja nanti timbul pertanyaan ada apa," ucapnya.

Kendati demikian Zainal menyebut secara pribadi dirinya sangat mendukung agar pendidikan antikorupsi yang direncanakan Gubernur Bengkulu tersebut bisa segera direalisasikan, dengan harapan kedepan generasi muda Bengkulu lebih baik dalam bekerja dan tidak korupsi.

Pewarta: Carminanda
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021