Jakarta (ANTARA) - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso menyebut ia pernah diminta mengganti nomor dan ponsel karena ada penyadapan terkait pengadaan bansos.

"Pada bulan Mei 2020 saya diminta Pak Adi datang ke kantor, saya dari Bandung saat itu, ternyata saya diminta segera ganti HP dan nomor karena infonya ada penyadapan," kata Joko di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Joko menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.

"Saat itu di ruangan ada Pak Kukuh dan Pak Adi," tambah Joko.

Baca juga: Saksi paparkan cara pemberian "fee" Rp14,7 miliar kepada Juliari

Kukuh yang dimaksud adalah Tim Teknis Juliari Batubara bidang komunikasi, sedangkan Adi adalah Adi Wahyono Kabiro Umum Kementerian Sosial.

"Saya juga pernah dipanggil Pak Erwin Tobing, tim teknis Pak Juliari soal adanya penyadapan ini," ungkap Joko.

Erwin TPL Tobing adalah Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga yang merupakan pensiunan kepolisian.

"Tidak tahu siapa yang menyadap, masih meraba-raba. Akhirnya saya ganti 'handphone'," tambah Joko.

Joko juga sempat diminta untuk mengganti komputer pribadinya.

"Dalam BAP 96 saudara mengatakan 'Saya diminta untuk membanting dan mengganti laptop pribadi saya untuk menghilangkan komitmen penerimaan untuk menteri, sama seperti HP arahan dari Kukuh di hadapan Adi Wahyono, apakah benar?" tanya jaksa penuntut umum M Nur Azis.

"Betul tapi karena saya tidak mencatat di laptop jadi saya tidak membanting laptop. Saya tulis tangan dan catat di ruang ULP," jawab Joko.

"Dalam BAP saudara juga mengatakan 'Perintah itu diketahui Erwin Tobing dan Juliari Batubara karena dalam pertemuan itu Adi mengatakan sudah dipanggil Erwin Tobing dan Juliari Batubara dan mendapat arahan yang sama seperti arahan Kukuh kepada saya', ini benar?" tanya jaksa.

"Iya seperti itu arahannya," jawab Joko.

Baca juga: Saksi: Rp11,2 miliar "fee" bansos sudah diterima Juliari

Joko bertugas untuk mengutip Rp10 ribu/paket sembako sebagai "fee" setoran dan Rp1.000/paket sembako sebagai "fee" operasional dari para perusahaan vendor penyedia bansos sembako. Pagu anggaran per paket sendiri adalah Rp300 ribu/paket dengan jumlah paket per tahap adalah 1,9 juta paket.

Putaran pertama pengadaan bansos sembako berlangsung pada April-Juni 2020 untuk 6 tahap pengadaan sedangkan putaran kedua berlangsung pada Juli-November 2020 juga untuk 6 tahap pengadaan dengan nilai total anggaran Rp6,84 triliun.

Total "fee" bansos yang dipungut Joko dari perusahaan vendor bansos untuk putaran 1 dan putaran 2 adalah senilai Rp31,632 miliar. Dari jumlah tersebut menurut Joko, sebesar Rp14,7 miliar sudah diserahkan ke Juliari.

Rinciannya "fee" putaran pertama adalah senilai Rp19,132 miliar. "Fee" tersebut terdiri dari "fee" untuk menteri sebesar Rp14,014 miliar namun baru diberikan Rp11,2 miliar sehingga tersisa Rp2,815 miliar dan "fee" operasional senilai Rp5,117 miliar namun baru digunakan sebesar Rp4,825 miliar sehingga tersisa Rp292 juta. Sisa "fee" yang masih ada di Joko adalah sebesar Rp3,107 miliar.

Selanjutnya pada putaran kedua, Joko dan Adi Wahyono berhasil mengumpulkan total "fee" sebesar Rp12,5 miliar. Dari jumlah tersebut sudah diberikan Rp3,5 miliar kepada Juliari Batubara dan untuk biaya operasional sebesar Rp2,605 miliar sehingga sisanya adalah Rp6,395 miliar.

Baca juga: Saksi ungkap uang ke Anggota BPK dan pejabat Kemensos

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021