Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, berharap pembahasan revisi UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ketika nanti dibahas di DPR, tidak berlarut-larut karena perubahannya hanya beberapa pasal seperti yang diusulkan pemerintah.

"Ini (revisi UU ITE) adalah inisiasi pemerintah, terserah pemerintah mau kirim kapan ke DPR, kami siap. Saya maksud cepat itu ketika masuk di DPR, saya harapkan tidak berlarut-larut karena hanya terbatas," kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Tim Kajian UU ITE bantah tak ada rekomendasi revisi

Ia mempersilahkan apabila pemerintah ingin serius revisi kedua UU ITE, dan Komisi I DPR sifatnya menunggu pemerintah ajukan naskah rancangan perubahan UU itu.

Ia berharap ketika naskah rancangan itu sudah masuk ke DPR, maka pembahasannya tidak berlarut-larut karena hanya beberapa pasal yang akan direvisi.

"Kami harapkan tidak berlarut-larut, tidak lama karena hanya beberapa pasal terbatas yang sudah dimasukkan oleh pemerintah. Mudah-mudahan (proses revisi) cepat selesai kalau misalnya ada (revisi UU ITE)," ujarnya.

Baca juga: Babak baru revisi UU ITE

Politisi Partai Golkar itu menilai masih memungkinkan apabila revisi UU ITE dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021. Hal itu menurut dia karena di pertengahan tahun biasanya dilakukan evaluasi Prolegnas sehingga revisi UU ITE bisa diajukan untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

"Prolegnas itu ditentukan oleh pemerintah dan DPR, nanti pemerintah akan masukkan (naskah rancangan perubahan UU ITE), silahkan saja. Mungkin di tengah (tahun 2021) ada revisi Prolegnas, itu masih memungkinkan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyebutkan revisi terbatas pada UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE untuk menghilangkan multitafsir.

Baca juga: Mahfud: Revisi terbatas UU ITE untuk hilangkan multitafsir

"Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet dan menghilangkan kriminalisasi," ujar Mahfud, dalam konferensi pers secara daring, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (8/6).

Pasal-pasal yang akan direvisi, yakni pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36 serta pasal 45C.

Menurut Mahfud, revisi terhadap pasal-pasal tersebut sebagaimana masukan dari masyarakat. Namun, kata dia, perubahan itu tak serta-merta mencabut secara keseluruhan UU ITE.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021