Kalau nanti ada anggota KKB yang tertangkap berarti hukum terorisme yang diberlakukan
Timika (ANTARA) - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar menegaskan lembaga yang dipimpinnya tidak memiliki rencana untuk membangun kantor perwakilan di Papua.

"Kita tidak akan membuat kantor perwakilan di Papua. BNPT hanya ada di tingkat pusat saja dan saat ini fokus pada upaya-upaya pencegahan dan kegiatan-kegiatan yang memungkinkan situasi di tengah kehidupan bangsa kita yang beragama ini bisa hidup harmoni, penuh toleransi, hormat-menghormati," kata Boy Rafli di Timika, Sabtu.

Mantan Kapolda Papua itu menyebut pelabelan kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagai kelompok teroris tidak serta-merta ditujukan kepada warga pada umumnya, tapi spesifik dilekatkan kepada pihak-pihak yang melakukan kekerasan, apalagi kekerasan menggunakan senjata api.

Penggunaan senjata api bagi masyarakat sipil merupakan sebuah pelanggaran hukum serius, apalagi jika digunakan untuk menghilangkan nyawa orang lain.

"Definisi tindak pidana terorisme yaitu melakukan tindak kekerasan atau ancaman kekerasan yang berdampak menimbulkan ketakutan yang meluas dengan menggunakan senjata api, bahan peledak dan sarana lain yang menimbulkan jatuhnya korban. Dalam hal ini karena kita sudah punya UU Terorisme maka hukum itulah yang diberlakukan," tutur Boy Rafli.

Baca juga: BNPT ajak masyarakat Papua gelorakan semangat cinta damai

Baca juga: BNPT gelar dialog kebangsaan dengan tokoh Papua di Timika


Penanganan KKB sebagai kelompok teroris tetap berjalan dalam konteks penegakan hukum, dimana terdapat unsur kepolisian dibantu oleh TNI.

"Kalau nanti ada anggota KKB yang tertangkap berarti hukum terorisme yang diberlakukan. Selama ini yang digunakan yaitu hukum pidana umum. Mengingat kita sudah memiliki hukum terorisme maka hukum itulah yang dipakai," ujarnya.

Adapun tim yang akan melaksanakan penegakan hukum kepada KKB sebagai kelompok teroris yaitu aparat penegak hukum yang sudah ada yaitu kepolisian dibantu unsur TNI.

UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juga mengatur adanya unsur perbantuan TNI kepada kepolisian dalam rangka penanggulangan kejahatan terorisme di Tanah Air.

Baca juga: BNPT sebut Papua damai dan sejahtera jika keamanan terjamin

Baca juga: BNPT apresiasi penangkapan teroris di Merauke

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021