Justru kami meminta teman-teman asosiasi berikan masukan, yang sebaiknya diberikan fasilitas itu yang mana, di titik mana, dan yang tepat seperti apa skemanya
Jakarta (ANTARA) - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah terbuka untuk menerima masukan dari asosiasi industri guna memberikan usulan terhadap skema pajak yang dikenakan pada industri strategis guna mendukung pembangunan.

"Justru kami meminta teman-teman asosiasi berikan masukan, yang sebaiknya diberikan fasilitas itu yang mana, di titik mana, dan yang tepat seperti apa skemanya," kata Yustinus mengatakan dalam diskusi daring Dampak RUU PPN Terhadap Industri Strategis Nasional yang diselenggarakan oleh Pataka dipantau di Jakarta, Kamis.

Ia menjabarkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) pada prinsipnya ingin memasukkan seluruh komponen barang dan jasa ke dalam sistem perpajakan agar tercatat dan termonitor dengan baik.

Selanjutnya pemerintah akan mengatur tentang produk barang dan jasa mana saja yang dikenakan pajak dengan perhitungan PPN multi tarif. Pemerintah merancang RUU KUP dengan skema multi tarif yang memungkinkan pengenaan PPN mulai dari 0 persen hingga 25 persen terhadap barang dan jasa.

Pengenaan nilai PPN bervariasi mulai dari 0 persen, pajak final 1 persen, pajak rendah 5 persen hingga 7 persen, pajak umum 12 persen, dan pajak tinggi 15 persen hingga 25 persen tergantung dari barang dan jasanya.

Baca juga: Peneliti: Berikan stimulus pajak hanya ke industri yang tak PHK

Dia menerangkan barang industri yang bersifat strategis seperti bahan baku pakan diberikan fasilitas tidak dipungut PPN, namun bukan berarti dibebaskan dari pajak.

Namun untuk menetapkan besaran pajak tersebut masih terbuka lebar untuk didiskusikan antara pemerintah bersama dengan kalangan pelaku usaha ataupun asosiasi.

"Tadi ada yang bilang kalau bisa di-inputnya jangan dikenai, hanya dikenai waktu di akhir ketika dijual di konsumen, setuju. Maka kami siapkan PPN final, supaya lebih mudah produk dari sektor ini bisa dikenai tarif final 1-2 persen. Mari kita usulkan, dari hasil riset kita berapa sih marjin yang didapat dari hulu ke hilir, sehingga tarif PPN bisa efektif, jangan kebesaran, jangan terlalu rendah. Ini Anda yang tahu tinggal nanti diskusikan dengan Dirjen Pajak," katanya.

Sementara Ketua Umum Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) Desianto berpendapat penetapan pajak pada barang-barang industri tersebut harus hati-hati karena bisa berpengaruh pada kenaikan harga produk pangan yang dibeli di masyarakat.

Desianto mengatakan dampak berkelanjutan dari pengenaan PPN terhadap kenaikan harga pakan yaitu kenaikan dari harga ayam hidup dan daging ayam karkas mulai dari 1,7 persen sampai 25 persen.

"Setiap kenaikan 1 persen pakan akan berdampak pada kenaikan harga livebird sebesar 1,7 persen, dan berpengaruh terhadap kenaikan harga karkas sebesar 3 persen. Apabila dikenakan tarif PPN 10 persen akan terjadi kenaikan harga livebird 17 persen dan kenaikan harga karkas sebesar 25 persen," kata Desianto.

Baca juga: Pakar: Beri insentif pajak pada industri strategis, ini kriterianya

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021