Banjarmasin (ANTARA) - Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan H Ibnu Sina akhirnya turun tangan untuk menjelaskan rencana kenaikan tarif di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih.

Ibnu Sina dalam vidio yang diungggah secara resmi Humas Pemkot Banjarmasin, Senin, menyampaikan, rencana kenaikan tarif di PDAM itu bukan untuk tarif pemakaian air, melainkan tarif untuk sewa meter air.

Pasalnya, tegas Ibnu Sina, dirinya sudah mengingatkan pihak PDAM untuk tidak melakukan kenaikan tarif pemakaian air bagi pelanggan.

Karenanya dia minta diluruskan perihal isu yang sudah merebak di masyarakat tentang kenaikan tarif di PDAM ini, karena menjadi beragam pemahaman.

Ibnu Sina menyatakan, rencana kenaikan sewa meter itu pun masih dalam usulan, belum resmi ditetapkan.

Dia pun menyatakan, usulan kenaikan tarif sewa meter itu pun untuk kolongan pelanggan atas, bukan para pelanggan ekonomi kelas bawah atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Di mana, ungkap Ibnu Sina, pelanggan katagori MBR atau rekening 01 dan 02 ini sebanyak 25 ribu.

"Yang ada itu usulannya adalah yang menengah ke atas mulai dari kenaikan Rp2.000 dan Rp5.000 itu kenaikannya," terangnya.

Hal itu pun, ujarnya, ketika masyarakat punya tagihan sebesar Rp50 ribu dalam satu bulannya kemudian mengalami kenaikan Rp2.000 menjadi Rp 52 ribu, begitu usulannya.

Tetapi Ibnu Sina kembali menegaskan, usulan tersebut masih belum disetujui sepenuhnya.

"Memang ada koreksi dari dewan pengawas, oleh karena itu ulun (saya) ingin memastikan tolong kepada masyarakat Kota Banjarmasin, suasana kita memang masih COVID-19, ekonomi masih seperti ini, tetapi pada saat yang sama juga PDAM kita ada mengalami kerugian biaya pemeliharaan meter yang selama ini di subsidi oleh PDAM," ujarnya.

Oleh karena itu, H Ibnu Sina menyebutkan usulan tersebut harus dipastikan lagi bukan soal tarif, akan tetapi soal sewa meter.

"Ulun (saya) mengucapkan terimakasih atas kritik saran, termasuk jua yang di media sosial, silahkan pian komentar, tetapi ulun berharap ambil sumber informasi yang benar-benar valid dari PDAM Bandarmasih Banjarmasin," harapnya.

"Tetap semangat, gunakan masker, protokol kesehatan, karena Alhamdulillah Banjarmasin masih zona hijau dan kuning sementara daerah lain zona merah, oleh karena itu tetap gunakan protokol kesehatan," pungkasnya.

Sebelumnya pada 1 Juli 2021, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Ir H Yudha Ahmadi menyampaikan kebijakan PDAM terhitung 1 Agustus 2021 berencana menaikan tarif pemeliharaan meter yang dibebankan kepada pelanggan.

Menurut dia, ada tiga golongan mengalami kenaikan hingga 100 persen, diantaranya niaga besar 2, Lembaga Pendidikan dan Lembaga Kepemerintahan yaitu harga golongan niaga besar 2 yang lama kena tarif Rp45 ribu menjadi Rp90 ribu, kemudian lembaga pendidikan yang lama Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu.

“Selanjutnya golongan lainnya seperti rumah tangga A2-1, dan A2-2 rata rata naik 50 persen ke atas,” tuturnya.

"Untuk pelanggan A1-1 dan A1-2 yang masuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tidak naik," tegasnya.

Dia menegaskan lagi, bahwa kenaikan ini hanya tarif sewa meter kepada pelanggan yang dipasang, selebihnya mengenai tarif harga air tidak mengalami kenaikan artinya penetapan beban tetap dan penyesuaian pemeliharaan meter air pada tagihan rekening air minum pelanggan PDAM.

 

Pewarta: Sukarli
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021