Jakarta (ANTARA/JACX) - Sebuah unggahan beredar di sosial media Facebook dan mengklaim rumah sakit akan langsung memvonis pasien yang memiliki gejala demam, batuk, dan pilek sebagai pasien COVID-19.

Pesan itu pun meminta masyarakat yang merasakan demam, meriang, batuk, serta pilek untuk tidak buru-buru melakukan tes COVID-19 di rumah sakit karena akan langsung divonis sebagai positif COVID-19.

Pesan itu justru menyarankan beberapa kiat jika seseorang merasa sakit, seperti isitirahat di rumah, minum ramuan jahe, mengonsumsi bawang putih, terapi uap air panas yang diberi minyak kayu putih, dan minum air kelapa hijau yang dicampur garam, madu, dan air jeruk nipis.

Namun, benarkah RS akan langsung memvonis pasien batuk-pilek sebagai COVID-19?
 
Tangkapan layar pesan yang sebut RS dapat meng-covid-kan pasien dengan gejala batuk dan demam. (Kominfo)


Penjelasan:
Pesan berantai yang beredar tentang vonis RS kepada pasien sebagai pasien COVID-19 itu adalah hoaks.

Kepala Humas Persi Anjari Umarjianto, seperti dilansir Kompas.com pada 3 Juli 2021, telah membantah pesan tesebut. 

Umar mengatakan penentuan pasien terkonfirmasi COVID-19 atau tidak mengacu ke beberapa kriteria yang mesti dipenuhi, seperti pemeriksaan lab dan pemeriksaan klinis. 

Sementara itu kiat-kiat yang diberikan oleh pesan tersebut pun belum ada yang terbukti ampuh membunuh virus penyebab COVID-19. Sampai saat ini, beluma ada obat untuk COVID-19.

Klaim: RS langsung vonis pasien batuk-pilek sebagai COVID-19?
Rating: Hoaks

Cek fakta: Pasien penyakit ganas hanya mati di rumah sakit? Ini faktanya!

Cek fakta: WNA China tiba di Soekarno-Hatta saat PPKM Darurat? Cek faktanya!

Pewarta: Tim JACX-Kominfo
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2021