Tentunya melalui pertimbangan yang matang, mengingat banyaknya tenaga kesehatan yang terpapar dan gugur akibat COVID-19
Jakarta (ANTARA) - Beberapa berita politik kemarin Kamis (8/7), menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali pada Jumat ini.

Berita tersebut mulai dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera mengeluarkan rekomendasi vaksin dosis ketiga.

Juga berita Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021 sebagai penyempurnaan untuk aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Berikut lima berita politik kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:
 

MPR: Segera keluarkan rekomendasi dosis ketiga bagi tenaga kesehatan

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera mengeluarkan rekomendasi vaksin dosis ketiga bagi tenaga kesehatan mengingat tingginya angka kematian pada kelompok tersebut.

Selengkapnya baca di sini
 

Ahli: Jangan ragu-ragu divaksin Sinovac meski tak diakui Singapura

Guru Besar Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof. Tjandra Yoga Aditama mengajak masyarakat untuk tidak ragu-ragu divaksin menggunakan vaksin buatan Sinovac meskipun itu tidak diakui oleh Singapura.

Selengkapnya baca di sini
 

Kasad tegaskan tak ada pungutan dalam penerimaan calon taruna Akmil

Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan tidak ada pungutan biaya dalam penerimaan calon taruna Akademi Militer 2021.

Selengkapnya baca di sini
 

Mendagri minta kepala daerah masifkan sosialisasi PPKM Darurat

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah memasifkan sosialisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Selengkapnya baca di sini
 

Mendagri sempurnakan Inmendagri PPKM darurat

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021 sebagai penyempurnaan untuk aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Selengkapnya baca di sini


Baca juga: MPR dukung rusun dan asrama haji tempat isolasi mandiri COVID-19

Baca juga: Bambang Soesatyo: Percepat deteksi dini tekan penyebaran COVID-19




 

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021