tabung oksigen yang tersedia di rumah sakit tersebut memang masih kurang untuk memberikan suplai oksigen kepada para pasien COVID-19
Jakarta (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Riono Budi Santoso menyebutkan dua pegawainya yang meninggal dunia karena paparan COVID-19 akibat kesulitan mendapatkan fasilitas kesehatan.

Menurut Riono, tingginya kasus aktif di DKI dan keterisian tempat tidur rumah sakit merupakan dampak dari ganasnya varian baru virus corona.

"Lingkungan dekat juga sudah ada yang jadi korban, termasuk di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sudah ada dua pegawai yang meninggal karena COVID-19, itu juga karena kesulitan mendapatkan akses kesehatan," kata Riono di RSUD Tarakan Jakarta Pusat, Senin.

Baca juga: Masyarakat DKI diminta tak timbun tabung oksigen

Riono mengakui bahwa selain ketersediaan tempat tidur yang penuh, sebagian rumah sakit juga kekurangan armada untuk distribusi oksigen. Padahal, ketersediaan dan lancarnya distribusi oksigen sangat diperlukan bagi pasien COVID-19.

Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun memberikan bantuan armada untuk pengisian tabung oksigen bagi sejumlah RSUD, salah satunya di RSUD Tarakan.

Baca juga: Jakarta kemarin, gudang Dinkes DKI terbakar hingga tabung oksigen

Guna melengkapi bantuan kendaraan dari Kejati DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta juga menurunkan armada dari Dinas Sumber Daya Air dan Dinas Lingkungan Hidup untuk pengisian tabung oksigen.

"Kami siap menyediakan armada jika dibutuhkan. Dari RSUD Tarakan membutuhkan tabung berapa jumlahnya, mungkin kita bisa usahakan ke supliernya," kata Riono.

Baca juga: Wagub DKI: Kebutuhan oksigen menurun tapi masih fluktuatif

Sebelumnya, Direktur Utama RSUD Tarakan Dian Ekowati mengakui bahwa tabung oksigen yang tersedia di rumah sakit tersebut memang masih kurang untuk memberikan suplai oksigen kepada para pasien COVID-19.

Setidaknya masih dibutuhkan 50 tabung oksigen untuk membantu kelancaran pasokan kepada pasien COVID-19. Penyediaan tabung pun juga akan difasilitasi oleh Kejati DKI Jakarta.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021