Sebisa mungkin lakukan aktivitas di rumah saja bersama anak, karena kasus positif pada anak saat ini masih tinggi
Jakarta (ANTARA) - Kasus harian COVID-19 di Jakarta kembali memecahkan rekor baru dengan 14.619 kasus pada Senin (12/7) atau sekitar sepekan diberlakukannya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Jakarta pada laman corona.Jakarta.go.id, Senin, penambahan kasus positif Jakarta yang masuk pada hari ini sebanyak 14.619 kasus, membuat total kasus konfirmasi positif meningkat dari 662.442 kasus menjadi 677.061 kasus.

Baca juga: Wagub: Vaksinasi Jakarta bisa di atas 100 ribu dosis per hari

Penambahan kasus positif COVID-19 di Jakarta dalam laporan pada tanggal 12 Juli 2021 sebanyak 14.619 kasus ini, merupakan hasil dari pemeriksaan usap (swab test PCR) pada sehari sebelumnya yakni pada hari Minggu (11/7).

Untuk data tes PCR pada 11 Juli 2021 yang masuk pada hari Senin ini, memiliki rincian dilakukan tes pada 43.250 spesimen, di mana dari jumlah tes tersebut, sebanyak 33.095 orang adalah yang baru dites PCR untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 14.619 positif dan 18.476 negatif.

Baca juga: PN Jakarta Timur tutup sementara setelah pegawai terpapar COVID-19

Berdasarkan data dari Dinkes DKI, Jumat, disebutkan ada sekitar 13 persen dari 14.619 kasus positif hari ini, adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun dengan rincian, 1.621 kasus adalah anak usia 6-18 tahun, dan 464 kasus adalah anak usia 0-5 tahun. Sedangkan, 11.154 kasus berusia 19-59 tahun, dan 1.380 kasus adalah usia 60 tahun ke atas.

"Untuk itu, penting para orang tua agar menjaga dan mengawasi anak-anaknya lebih ketat dan menghindari keluar rumah membawa anak-anak. Sebisa mungkin lakukan aktivitas di rumah saja bersama anak, karena kasus positif pada anak saat ini masih tinggi," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia.

Baca juga: Kementerian PUPR percepat penyelesaian 3 RS darurat Covid di Jakarta

Selama sepekan, penambahan kasus positif harian sebanyak 14.619 kasus yang dilaporkan pada hari Senin ini, memecahkan rekor kasus harian dengan jauh lebih tinggi dibanding laporan penambahan kasus yang masuk pada hari Sabtu (10/7) sebanyak 12.920 kasus, pada hari Jumat (9/7) sebanyak 13.112 kasus, pada hari Kamis (8/7) sebanyak 12.974 kasus, pada hari Rabu (7/7) sebanyak 9.366 kasus, pada hari Selasa (6/7) sebanyak 9.439 kasus, dan pada hari Senin (5/7) sebanyak 10.903 kasus.

Bahkan penambahan kasus positif harian sebanyak 14.619 kasus yang dilaporkan pada hari Senin ini, juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus yang dilaporkan pada hari Minggu (11/7) sebanyak 13.133 kasus yang merupakan penambahan tertinggi sebelumnya sepanjang pandemi.

Meski ada pertambahan kasus positif COVID-19 sebanyak 14.619 pada laporan hari Senin ini, jumlah kasus aktif yang masih dirawat atau diisolasi, mengalami penurunan 5.923 orang dari jumlah sebelumnya 88.610 orang, sehingga menyebabkan total kasus aktif saat ini sebesar 82.678 orang.

Sementara itu, penambahan pasien sembuh dari paparan COVID-19 di Jakarta berdasarkan laporan pada hari Senin ini, ada sebanyak 20.475 orang, yang menyebabkan kumulasi total pasien sembuh naik dari 564.437 orang, menjadi 584.912 orang.

Dengan total pasien sembuh sebanyak 584.912 orang itu, Jakarta memiliki persentase kesembuhan senilai dengan 86,4 persen (naik dari sebelumnya 85,2 persen) dari jumlah kumulasi total kasus positif COVID-19 saat ini sebanyak 677.061 kasus.

Sementara, sebanyak 9.462 orang di antaranya meninggal dunia setelah adanya tambahan 67 orang meninggal dari angka sebelumnya 9.395 orang. Angka tersebut senilai 1,4 persen (sama seperti sebelumnya) dari jumlah total kumulasi kasus positif.

DKI Jakarta juga mencatat persentase kasus positif berdasarkan jumlah tes atau "positivity rate" COVID-19 selama sepekan terakhir di Jakarta, setelah laporan perkembangannya diterima pada hari Minggu ini, ada di angka 43,1 persen (naik dari sebelumnya 42,8 persen).

Angka ini sangat jauh di atas batas persentase yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam sepekan untuk satu kawasan, yang mengharuskan persentasenya tidak lebih dari lima persen untuk bisa terkategori kawasan aman.

Atas peningkatan kasus COVID-19 belakangan ini, pemerintah melakukan intervensi dengan PPKM Darurat periode 3-20 Juli 2021 yang melarang berbagai aktivitas yang berpotensi menyebarkan COVID-19 dan hanya memperbolehkan operasional sektor-sektor esensial dan kritikal.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021