Kedua tersangka diringkus, dan berikut barang bukti diamankan
Medan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 13,4 kilogram, 93 butir pil ekstasi, dan meringkus empat orang tersangka dalam kasus peredaran narkoba ini.

Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP Sumut Kombes Pol Sempana Sitepu, dalam keterangannya di Medan, Kamis, mengatakan keempat tersangka yang ditangkap yakni ASH (33) dan KGD (29) keduanya merupakan warga Kampung Banjir, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara.

Ia menyebutkan, dari kedua tersangka disita barang bukti 10 kg ganja. Rencananya ganja kering asal Panyabungan itu akan dikirim tersangka ke Padang Sidempuan, Sumut.

"Namun rencana tersebut kami gagalkan, kedua tersangka diringkus, dan berikut barang bukti diamankan," ujarnya pula.

​​​​​​​Sitepu menyebutkan, dua tersangka lainnya yaitu AAR (44) warga Jalan Samanhudi V, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kali Wates, Provinsi Jawa Timur, dan B (41) warga Jalan H Deni, Kelurahan Sunggal, Kota Medan.

Kedua tersangka itu ditangkap merupakan hasil kerja sama dengan BNN Kabupaten Deli Serdang.

Info awal bahwa akan ada pengiriman ekstasi dari Makassar ke Medan melalui jasa titipan kilat.

"Petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan penerima barang, AF dengan barang bukti 93 butir pil ekstasi. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil membekuk tersangka lainnya, IS dengan barang bukti 3,4 kg ganja," katanya lagi.

Dia menambahkan, total barang bukti yang dimusnahkan 13,4 kg ganja dan 83 butir pil ekstasi (10 butir untuk keperluan persidangan.

"Para tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," katanya pula.
Baca juga: BNN Sumut: Kawasan Sungai Deli lokasi peredaran narkoba terbesar
Baca juga: BNNP Sumut menggagalkan pengiriman pisang salai berisi sabu-sabu

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021