Ikuti aturan dan peraturan dari pemerintah yang telah ditetapkan
Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta menganjurkan agar umat Islam melaksanakan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah (2021 M) di rumah saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat karena situasi COVID-19 di daerah ini mengkhawatirkan.

"Dalam kondisi yang mengkhawatirkan penyebaran virus corona saat ini, mari kita selalu menjaga protokol kesehatan. Ikuti aturan dan peraturan dari pemerintah yang telah ditetapkan," ujar Ketua MUI DKI Jakarta KH Munahar Muhtar dalam video yang diterima di Jakarta, Senin.

MUI DKI Jakarta juga mengeluarkan E-Book Panduan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah di rumah sebagaimana seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.

Dalam panduan tersebut, ada lima kegiatan yang baik dilaksanakan sebelum Shalat Idul Adha, yaitu:
1. Mandi sebelum shalat
2. Memakai pakaian terbaik dan bersih
3. Menggunakan parfum
4. Tidak makan dan minum sebelum shalat (berpuasa)
5. Takbiran sebelum shalat

Adapun tata cara pelaksanaan Shalat Id di rumah, juga dapat dilihat pada tautan berikut.

Baca juga: Pemprov DKI imbau warga Shalat Id di rumah

Senada, Dewan Masjid Indonesia Kota Jakarta Utara juga menyerukan agar pengurus Dewan Kemakmuran Masjid menyelenggarakan Salat Id di rumah pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah pada Selasa (20/7).

Seruan peniadaan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah berjamaah terus diinformasikan kepada setiap Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Jakarta Utara.

"Itu semua sudah kami sampaikan kepada teman-teman DKM. Kita punya grup WhatsApp (WA) yang isinya (pengurus) DKM se-Jakarta Utara," kata Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jakarta Utara Suwardi, Senin (19/7).

Suwardi mengatakan seruan Shalat Id di rumah itu untuk mencegah terjadinya kerumunan yang dapat berdampak pada kembalinya lonjakan Covid-19.

Shalat Id berjamaah tetap dapat dilangsungkan dari rumah bersama keluarga. Tentunya seluruh rangkaian kegiatan itu tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Gubernur Anies kembali ajak warga Jakarta shalat Id di rumah

"Himbauan kami tetap beribadah dari rumah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujar Suwardi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan peringatan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dari rumah.

Aturan tertuang dalam Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah pada Masa PPKM Darurat COVID-19 yang ditandatangani pada Kamis (15/7).

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021