Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap membatasi mobilitas masyarakat pada masa sisa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang rencananya sampai 25 Juli 2021.

"Penyekatan dimaksudkan untuk membatasi orang keluar-masuk karena faktanya banyak orang keluar-masuk, ada peningkatan (kasus COVID-19)," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan, pembatasan keluar-masuk masyarakat itu diharapkan menekan penularan COVID-19 di dalam keluarga atau klaster keluarga.

"Di rumah itu mulai tidak disiplin, mungkin karena capek, lelah, letih, menganggap satu keluarga aman, akhirnya di antara keluarga ada yang keluar masuk ada yang kerja, pergi, datang, tidak disiplin," katanya.

Ia mengharapkan masyarakat mendukung perpanjangan PPKM yang rencananya hingga 25 Juli 2021 agar kasus COVID-19 terus menurun signifikan.

"Penyekatan yang diberlakukan di Jakarta dan sekitar Jakarta semata-mata dimaksudkan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan seluruh warga Jakarta," katanya.

Baca juga: Okupansi hotel di Jakarta hanya 10 persen selama PPKM Darurat
Baca juga: Wagub tegaskan DKI siap jika PPKM Darurat harus diperpanjang


Total ada 100 titik penyekatan di sejumlah ruas jalan termasuk gerbang tol menuju Jakarta, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 3-20 Juli 2021.

Pemerintah Pusat kemudian memperpanjang PPKM hingga 25 Juli 2021 jika kasus COVID-19 menurun melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM level empat COVID-19 di Jawa dan Bali.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 925 tahun 2021 soal PPKM level empat pada 21-25 Juli 2021.

"Upaya PPKM masih akan terus kami lanjutkan dengan mempertimbangkan tren kasus di lapangan," kata Anies.

Ia menyakini usaha akan membuahkan hasil selama lima hari tersebut jika semua pihak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

#ingatpesanibu
#sudahdivaksintetap3m
#vaksinmelindungikitasemua

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021