Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengapresiasi Pemerintah India yang menolak usulan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) impor produk plain Medium Density Fibre Board (MDF Board) dengan ketebalan di bawah 6 mm dari Indonesia, sehingga ekspor fibre board RI ke India bebas Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).

Keputusan tersebut tertuang dalam Office Memorandum yang dirilis di situs web Directorate General of Trade Remedies (DGTR) pada 20 Juli 2021.

“Kami mengapresiasi keputusan yang diambil Pemerintah India. Setelah rekomendasi dari DGTR India keluar, kami mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan India, Menteri Perdagangan dan Industri India, serta Sekretaris Kementerian Perdagangan dan Industri India," kata Mendag Lutfi lewat keterangannya diterima di Jakarta, Selasa.

Dalam surat tersebut Kemendag menyampaikan sejumlah fakta yang menunjukkan industri dalam negeri MDF Board India tidak mengalami kerugian sebagaimana dimaksud dalam Anti Dumping Agreement World Trade Organization (WTO).

Sebelumnya, DGTR India merekomendasikan pengenaan BMAD sebesar 22,47 dolar AS - 258,42 dolar AS per per Cubic Meter (CBM) terhadap produk MDF Board Indonesia pada 20 April 2021. DGTR menilai adanya kerugian material di industri dalam negeri MDF Board India.

MDF Board merupakan jenis kayu olahan yang dibuat dari serpihan kayu yang dipadatkan. Pada umumnya, produk ini dijual dalam bentuk lembaran menyerupai papan sebagai pengganti plywood. Nantinya, lembaran ini dapat diolah kembali menjadi sebuah furnitur fungsional, seperti meja, kursi, dan lemari.

Baca juga: India batalkan bea masuk anti dumping produk benang sintesis RI

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor MDF Board Indonesia ke India cenderung melemah dalam lima tahun terakhir.

Ekspor MDF Board Indonesia ke India tertinggi terjadi pada 2016 yaitu sebesar 7,9 juta dolar AS. Sedangkan, ekspor MDF Board Indonesia ke India terendah tercatat pada 2020 senilai 2,2 juta dolar AS.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan keputusan Pemerintah India ini harus disikapi dengan positif untuk mengakselerasi ekspor produk asal Indonesia.

“Kami bersyukur dan mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pembelaan bersama yang berhasil menyelamatkan ekspor produk MDF Board Indonesia ke India. Selanjutnya, kami mengajak eksportir MDF Board untuk memanfaatkan momentum keberhasilan ini dengan menggenjot ekspor Indonesia sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi COVID-19,” kata Wisnu.

Plt Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati mengungkapkan lolosnya produk MDF Board dari pengenaan BMAD oleh Pemerintah India ini menyusul keberhasilan dua produk Indonesia lainnya, yaitu Viscose Spun Yarn (VSY) dan Flat Rolled Products of Stainless Steel (FRPSS).

Hal itu menunjukkan Pemerintah Indonesia mampu mematahkan tuduhan Otoritas India yang memberikan tuduhan trade remedies terhadap produk asal Indonesia.

“Kunci dari keberhasilan ini adalah kolaborasi produktif berbagai unsur dalam negeri dan dengan pihak India sendiri,” ujar Pradnyawati.

Baca juga: India bebaskan BMAD produk float glass Indonesia

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021