Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggunakan wewenangnya untuk mengedarkan kembali barang bukti kejahatan penimbunan dan penjualan obat untuk penanganan COVID-19 yang diungkap oleh jajaran Korps Bhayangkara selama masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4.

"Sebagaimana petunjuk pimpinan Polri, bahwa kami juga harus bisa memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers secara virtual di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan, barang bukti obat yang akan diedarkan kembali ke pasaran adalah barang bukti yang disita dari pengungkapan 33 kasus penimbunan obat serta penjualan obat tidak ada izin edar dan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dalam 33 perkara yang berhasil diungkap Polri tersebut, telah ditetapkan sebanyak 37 orang tersangka.

Baca juga: Polri tangani 33 kasus penimbunan obat dan tabung oksigen

Adapun jumlah barang bukti obat yang disita petugas, yakni 365.876 tablet obat terapi COVID-19 dari berbagai macam jenis dan 62 vial obat terapi COVID-19 dari berbagai jenis.

"Bahwa situasinya masih terjadi kelangkaan obat di pasar, sehingga kami lakukan diskresi kepolisian berupa penyisihan barang bukti," kata Helmy.

Helmy menjelaskan, penanganan barang bukti ini mengedepankan azas kemanfaatan. Penyisihan barang bukti ini disaksikan pula oleh Jaksa Penuntut Umum.

Barang bukti yang telah disisihkan selanjutnya dikembalikan kepada pemilik untuk diedarkan kepada masyarakat dengan harga standar, dengan maksud untuk mengurangi kelangkaan obat di tengah masyarakat.

"Barang bukti ini diserahkan kembali ke masyarakt untuk bisa dijual edar, sehingga masyarakat yang membutuhkan bisa mendapatkan manfaatnya," kata Helmy.

Baca juga: Sufmi Dasco heran obat terapi COVID-19 hilang di pasaran

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Birgjen Pol Rusdi Hartono mengingatkan masyarakat untuk tidak mencari untung dengan cara ilegal di masa pandemi COVID-19.

Polri, kata Rusdi, akan menindak dengan tegas praktik-praktik yang dapat menggangu penanganan pandemi COVID-19 di Tanah Air.

"Polri tentunya mengimbau kepada warga masyarakat untuk menghentikan segala kegiatan mencari keuntungan dengan cara ilegal karena semua itu akan mempengaruhi dalam rangka penangani COVID-19," katanya.

Rusdi menambahkan, dalam penanganan pandemi COVID-19 ini semua elemen masyarakat, institusi dan pemerintah harus bersatu padu.

"Mari bersatu melawan COVID-19, dengan bersatu menjadi kunci utama keluar dari masa sulit ini," ujar Rusdi.

Berikut barang bukti obat yang disita oleh Polri, total 2.386 tablet dan 56 vial dengan rician, 24 kaplet Zarom 500 Azithromycin Dihydrate, 30 film coated kaplet Azithromycin Dihydrate selaput 500 mg, 10 blister @10 tablet Favipiravir, 1.260 kapsul obat terapi COVID-19 kapsul 200 mg, 500 tablet Avigan Favipiravir Tablet 200mg, 2 vial actemra 20 mg/ml Tocilizumab 80 mg/ 4 ml.

Kemudian, 2 vial Resfar Acetylclysteine 200 mg/ml, 50 vial Azithromycin Dihydrate, 50 vial Deserem Remdesivir, 100 tablet Avigan Favipiravir Tablet 200mg, 10 kapsul Oseltamivir Phosphate 75 mg.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021