Tanjungpinang (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau menyatakan petugas yang menguburkan jenazah pasien COVID-19 tidak perlu menggunakan baju hazmat, melainkan mengenakan masker ganda atau dua lapis dan sarung tangan.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Tjetjep Yudiana, di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan pakaian biasa yang dikenakan petugas pengubur jasad pasien COVID-19 yang berada di dalam peti juga harus tebal.

"Pakaian yang digunakan tidak perlu dimusnahkan, namun harus direndam dengan air bersabun sebelum masuk ke rumah," katanya, yang juga mantan Kadis Kesehatan Kepri.

Tjetjep menjelaskan penggunaan alat pelindung diri yang berstandar untuk mencegah petugas agar tidak tertular COVID-19 karena SARS-Cov-2 masih bisa hidup pada benda mati, namun tidak bertahan lama.

Baca juga: Satgas dorong relawan tangani jenazah maksimal dalam 24 jam

Baca juga: Perempuan tangguh di antara relawan pemulasaraan jenazah


Penggunaan masker ganda dan sarung tangan untuk mencegah COVID-19 yang mungkin menempel di peti mati agar tidak masuk ke dalam tubuh petugas melalui mata, mulut dan saluran pernapasan.

"Ada (COVID-19) yang hanya bertahan 1 jam, 2 jam hingga berjam-jam. Ada juga yang mati ketika kena panas," ujarnya.

Jasad pasien COVID-19 wajib dikebumikan segera. Jasad tersebut tidak disarankan dibawa ke rumah maupun di tempat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang.

"Jenazah yang disemayamkan di rumah duka, harus disinfeksi dan dimasukkan kembali ke dalam peti jenazah serta tidak dibuka kembali," tuturnya.

Pemakaman jenazah dapat dilakukan di tempat pemakaman umum, namun melibatkan pihak rumah sakit dan dinas pertamanan.

Pelayat yang menghadiri pemakaman tetap menjaga jarak dengan jarak aman minimal 2 meter.

"Jangan sampai menimbulkan kluster baru dalam prosesi pemakaman tersebut," ucapnya.*

Baca juga: Kapolresta Probolinggo mediasi penolakan pemulasaraan jenazah COVID-19

Baca juga: Tim pemulasaraan: pasien COVID-19 yang meninggal saat isoman membludak

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021