Jayapura (ANTARA) - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua, sejatinya merupakan proses demokrasi secara langsung rakyat untuk memilih pasangan calon kepala daerah bupati dan wakil bupati dalam rangka menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan untuk lima tahun ke depan di wilayah kabupaten setempat.

Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) 29 Juni 2021 yang telah mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi-Jhon Wilil membuat massa simpatisan tidak menerima keputusan lembaga peradilan MK tersebut.

Aksi perlawanan massa pendukung salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati dilakukan dengan cara melakukan anarkistis dengan membakar beberapa fasilitas kantor dan kios di Distrik Elelim pada 29 Juni 2021.

Akibat dari peristiwa pembakaran pendukung massa pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten Yalimo mengakibatkan fasilitas umum dan gedung pemerintah ikut terkena imbasnya.

Dengan adanya kejadian ini, ada hal yang patut dicermati bersama, di antaranya hasil sidang MK yang telah memberikan keputusan berkekuatan hukum tetap untuk membatalkan kepesertaan Pilkada pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil.

Sedangkan dampak putusan sidang majelis hakim MK secara hukum telah memberikan keputusan yang sangat adil sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.

Pada Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Yalimo Papua diikuti dua pasangan calon kepala daerah, di antaranya paslon Erdi Dabi-Jhon Wilil dan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel

Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan pasangan calon nomor urut 1 Erdi-Jhon menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.

Namun putusan tersebut digugat ke MK oleh pasangan calon nomor urut dua, Lakiyus-Nahum. Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Yalimo kembali dilakukan KPU pada 5 Mei 2021.

KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya pada 15 Mei 2021.

Pasangan calon bupati Lakiyus Peyon-Nahum Mabel tidak menerima putusan KPU dan kembali menggugat hasil PSU Kabupaten Yalimo ke lembaga Mahkamah Konstitusi.

Kali ini materi gugatannya adalah mempersoalkan status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta pilkada.

Pada 29 Juni 2021, putusan Majelis Hakim MK telah mengabulkan gugatan tersebut serta mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari kepesertaan Pilkada Kabupaten Yalimo.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Selasa 29 Juni 2021, "Menyatakan diskualifikasi calon bupati Erdi Dabi dan Pasangan Calon Bupati Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Nomor Urut 1,"kata Ketua MK Anwar Usman pada pembacaan amar putusan sidang sengketa Pilkada Yalimo.

MK juga memerintahkan KPU Yalimo untuk melaksanakan pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta pilkada hingga proses pemungutan suara.

Dalam catatan kepolisian, calon bupati Erdi Dabi terjerat kasus hukum setelah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura pada 16 September 2020.

Saat kejadian itu, Erdi Dabi masih menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Yalimo dan ketika peristiwa terjadi dipastikan dalam keadaan tidak sadarkan diri karena dipengaruhi minuman beralkohol.

Dari insiden kecelakaan tersebut, seorang Polwan berdinas di Polda Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang mengendarai sepeda motor tewas di tempat kejadian.

Akibat dari kasus tersebut, Erdi Dabi yang sudah berdamai dengan pihak keluarga korban telah dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021. Hingga Erdi Dabi dimasukan dalam Lapas Abepura pada 22 April, untuk menjalani masa tahanan yang tinggal tersisa dua minggu.

Amar putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan pada Selasa 29 Juni 2021 menyatakan, Erdi Dabi tak lagi memenuhi syarat sebagai calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo.

Sebab, Erdi Dabi yang menjadi calon bupati Kabupaten Yalimo telah dihukum pidana empat bulan penjara karena kasus kecelakaan lalu lintas di kawasan Polimak Kota Jayapura.

Baca juga: 1.146 warga Yalimo mengungsi setelah kerusuhan pascaputusan MK

Pembelajaran hukum
Bagi masyarakat umum yang awan dengan hukum dapat saja menilai putusan MK begitu menyakitkan karena dua kali membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Yalimo.

Tetapi bagi warga yang mengerti dengan hukum menilai keluarnya putusan MK yang membatalkan hasil Pilkada Yalimo patut dihormati dan dijunjung tinggi karena hukum sebagai panglima.

Siapa yang diuntungkan dengan hasil putusan sidang MK yang membatalkan hasil Pilkada di Kabupaten Yalimo adalah hukum karena keadilan diberikan kepada tiap orang apa yang menjadi haknya (Justitia est ius suum cuique tribuere). Karena hukum menjadi panglima dalam proses peradilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai warga Negara Republik Indonesia yang taat dengan hukum seharusnya dengan keluarnya putusan MK harus semua pihak bisa menerima dengan besar hati dan lapang dada karena itulah hukum yang berpijak kepada kebenaran dan keadilan.

Bagi kita semua hendaknya dapat mengambil hikmah dibalik kasus Pilkada Kabupaten Yalimo yang sudah dua kali digelar namun hasil proses demokrasi pemungutan suara secara langsung telah dibatalkan lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi.

Hasil kesepakatan politik bersama paslon yakni "siap menang siap kalah" yang telah dideklarasikan para calon bupati dan wakil bupati bersama dengan KPU dan Bawaslu sejak tahapan Pilkada berlangsung untuk menjadi pijakan bersama.

Kesepakatan fakta integritas "siap menang siap kalah" tidak hanya terbatas sebagai jargon politik tetapi betul-betul dapat diwujudnyatakan dalam kehidupan demokrasi dengan menghormati hasil putusan MK.

Proses demokrasi menurut Abraham Lincoln adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Democracy id government on the people, by the people and for people). Semoga pelaksanaan Pilkada Yalimo dapat menjadi pembelajaran hukum untuk semua warga dan peserta pemilihan kepala daerah yang taat hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik.

Baca juga: Tersangka penabrak polwan tetap ikut tahapan pilkada

Baca juga: Kasus Laka Lantas Bacabup Yalimo belum berpengaruh pada pencalonan

 

Copyright © ANTARA 2021