harus ada proses penyesuaian program kerja di 2020 sampai 2022
Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan bahwa rencana perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta 2017-2022 harus sesuai dengan peraturan presiden (Perpres). 

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Jakarta, Selasa, menjelaskan perubahan RPJMD yang diusulkan Pemprov DKI itu harus sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Ia menjelaskan, Perpres No 18/2020 diterbitkan karena bencana pandemi COVID-19 secara nasional yang tentunya berdampak pada tingkat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah sehingga diperlukan penyesuaian terhadap Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dan penyesuaian RPJMD.

"Jadi proses penyesuaian RPJMD ini adalah harus ada proses penyesuaian program kerja di 2020 sampai 2022 dengan RPJMN 2020 sampai 2024 dan tidak melakukan penjabaran untuk RPJMD untuk 2017 sampai 2019 atau perubahan di 2017 sampai 2022," ujar Prasetio.

Dalam Pasal 2 Ayat 3 poin (b) Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020 sampai 2024 menegaskan bahwa bahan penyusunan dan penyesuaian RPJMD dengan memperhatikan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam RPJMN.

Baca juga: DKI usulkan revisi RPJMD 2017-2022 karena kontraksi ekonomi daerah

Karenanya, Prasetio meminta kepada jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi DKI Jakarta agar menyiapkan kajian-kajian penjabaran RPJMD khusus 2020-2022.

"Apakah eksekutif sudah menyiapkan data tahun per tahun yang terlewati masalah penjabarannya. Agar pihak eksekutif sudah menyiapkan bahan dalam bentuk rencana kerja program kegiatan yang dapat terealisasi dan tidak dapat realisasi tahun 2017-2019 dalam penjabaran RPJMD Provinsi Jakarta," ucap Prasetio.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan untuk mengubah RPJMD 2017-2022 yang merupakan janji kampanye Anies Baswedan dan Sandiga Uno saat maju menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Dalam penjelasan Gubernur yang dibacakan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria beberapa waktu lalu, latar belakang diusulkannya perubahan RPJMD DKI ini, didasari oleh resesi yang terjadi akibat dampak pandemi COVID-19.

Pada 2020, ekonomi Jakarta mengalami kontraksi hingga minus 8,33 persen (YoY) yang kemudian berangsur membaik, namun masih minus 3,89 persen pada triwulan IV yang menandakan perekonomian masih berada di bawah tingkat normal.

Baca juga: DPRD DKI segera bahas usulan revisi RPJMD

Beberapa indikator yang diubah antara lain, reorientasi arah kebijakan pembangunan atas visi dan kebijakan pembangunan kota Jakarta, penyesuaian asumsi makro yang disusun berdasarkan masukan Bank Indonesia, BPS DKI serta INDEF, serta penyesuaian indikator dan target kinerja pembangunan pada periode 2020 hingga 2022.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali memastikan pihaknya akan fokus dengan perubahan RPJMD 2020-2022 dan hasil kajiannya akan segera disampaikan kepada DPRD DKI untuk dibahas.

"Sementara untuk RPJMD 2018-2022, kita tidak melakukan revisi, nanti penjabarannya akan kita jelaskan lagi," tutur Marullah.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021