Kami tengah meminta kepada pemerintah subsidi ekspor untuk UMKM dan subsidi asuransi ekspor
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Kamdani mengatakan pemberian subsidi ongkos bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat mendorong ekspor produk yang pasarnya tidak terdampak pandemi COVID-19.

Menurut dia, pemberian bentuk insentif ini dapat mendorong ekspor pelaku UMKM untuk menggantikan pasar dalam negeri yang sedang terdampak pandemi COVID-19.

"Kami tengah meminta kepada pemerintah subsidi ekspor untuk UMKM dan subsidi asuransi ekspor. Itu dua hal karena kita tengah sedang mendorong UMKM melakukan ekspor karena pasar ekspor tidak terlalu terpengaruh pandemi," Kata Shinta dalam webinar Asian Development Bank di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Kadin dukung proyeksi ekonomi yang disampaikan Presiden

Ia memastikan Kadin akan terus bekerja sama dengan pemerintah dan mengusulkan adanya kebijakan stimulus agar pelaku usaha di sektor mikro, kecil dan menengah dapat bertahan di tengah pandemi.

Untuk itu, selain subsidi ekspor, ia juga sedang memperjuangkan adanya tambahan insentif pajak untuk pelaku UMKM yang selama ini taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

"Kami juga berbicara tentang subsidi pendapatan untuk pekerja UMKM yang rutin membayar iuran BPJS Kesehatan," imbuhnya.

Di samping itu, Kadin juga tengah meminta pemerintah untuk membantu meringankan ongkos logistik UMKM, memberi pelatihan penerapan protokol kesehatan, dan mensubsidi kuota internet kepada pelaku UMKM yang mengalihkan penjualan ke platform online.

Baca juga: Kadin sambut baik peresmian OSS Berbasis Risiko

Menurut Shinta, adanya pandemi COVID-19 merupakan kesempatan untuk mentransformasi UMKM guna mencapai pertumbuhan yang lebih tinggi pada masa yang akan datang.

Oleh karena itu, selain memanfaatkan teknologi digital, pemerintah dan Kadin juga memanfaatkan kesempatan ini untuk mendorong UMKM dalam meresmikan usahanya dengan mempermudah proses administrasi.

"Ini dilakukan melalui penerapan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang memiliki poin mentransformasi. Karena selama ini UMKM menghadapi hambatan keuangan dan adminisitratif untuk menjadi pelaku usaha yang terdaftar jadi sektor formal," ucapnya.

Baca juga: Kadin: Sektor swasta dapat dirangkul untuk tangani vaksin penguat

Baca juga: Kadin-INACA jajaki impor PCR untuk penerbangan nasional

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2021