Ketika hutan digunakan peruntukannya untuk kepentingan lain, seperti perkebunan, pertanian, atau kepentingan apapun, hutannya tidak boleh hilang, maka dibuatlah tanah pengganti
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengingatkan bahwa program kawasan perhutanan sosial pada masa mendatang jangan sampai beralih menjadi daerah untuk perkebunan karena akan merusak kelestarian hutan itu sendiri.

"Yang saya khawatirkan, perhutanan sosial dalam kurun waktu 5 -10 tahun ke depan hutannya jadi hilang, dan yang ada adalah perkebunan sosial," kata Dedi Mulyadi dalam rilis di Jakarta, Minggu.

Dedi berharap hal itu tidak terjadi, terlebih aspek pertama dari tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah untuk menjaga hutan dan menjaga lingkungan hidup.

Ia mengingatkan urusan yang menyangkut masalah hutan bukan hanya sekadar urusan yang bersifat administratif saja, karena suatu bencana akibat rusaknya hutan tidak akan bisa ditahan oleh kekuatan administratif apapun.

Baca juga: Bappenas: Perhutanan sosial program lintas sektor

"Yang mejadi titik fokus kita adalah masalah penggantian dari penggunaan hutan yang esensinya ditujukan untuk tetap menjaga keberadaan hutan. Ketika hutan digunakan peruntukannya untuk kepentingan lain, seperti perkebunan, pertanian, atau kepentingan apapun, hutannya tidak boleh hilang, maka dibuatlah tanah pengganti," ujar Dedi.

Ia mempertanyakan ketika penggantiannya (sesuai dengan undang-undang yang baru) dalam bentuk uang, apakah nilai penggantian itu akan sepadan antara luas lahan hutan yang dipakai dengan besaran jumlah uang pengganti tersebut.

Dedi menilai besaran nominal pengganti yang ada saat ini angkanya sangat rendah dibanding hilangnya sebuah kawasan hutan. Ia juga mengimbau agar pemerintah tidak lagi memberikan kompensasi kepada orang-orang yang sejak awal tidak memiliki niat baik terkait pemanfaatan lahan kawasan hutan.

Dedi menyampaikan pula bahwa secara administratif perhutanan sosial tujuan dasarnya berkaitan dengan aspek-aspek yang bersifat keadilan sosial, di mana masyarakat yang tinggal di sekitar hutan harus mendapatkan manfaat dari hutan tersebut dalam bentuk redistribusi tanah.

"Secara administratifnya baik, tetapi dari sisi aspek teknis pelaksanaannya KLHK tidak memiliki cukup orang untuk melakukan pengawasan di lapangan," ujarnya.

Baca juga: Realisasi perhutanan sosial capai 4,7 juta ha sampai Agustus 2021

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021