pihak pengelola TPU Rorotan sudah memperbaiki makam yang amblas yang jumlahnya kurang lebih 10, dengan cara menambah urukan tanah pada makam tersebut
Jakarta (ANTARA) - Kepala Kepolisian Sektor Cilincing Komisaris Polisi Slamet Riyadi mengatakan penyebab puluhan makam penyintas COVID-19 amblas di Taman Pemakaman Umum (TPU) Rorotan karena proses pengisian tanah di rongga peti jenazah.

Lahan makam sebelumnya merupakan tanah persawahan dan sebagian tanah rawa yang diuruk, sehingga besar kemungkinan struktur tanah belum menyatu dan mengakibatkan tanah amblas.

"Penyebab amblasnya makam dikarenakan adanya penurunan permukaan tanah akibat turun hujan, serta adanya proses alami pengisian tanah di rongga peti jenazah," ujar Slamet dalam keterangannya di akun Instagram Humas Polsek Cilincing, di Jakarta, Rabu.

Baca juga: 10 petak makam di TPU Rorotan ambles

Akibat terjadinya amblas pada makam COVID-19, pihak pengelola TPU Rorotan sudah memperbaiki makam yang amblas yang jumlahnya kurang lebih 10, dengan cara menambah urukan tanah pada makam tersebut.

"Diketahui, TPU COVID-19 Rorotan terdapat 15 blad (blok), sedangkan jumlah makam yang amblas di masing-masing blad diperkirakan sebanyak kurang lebih 10 makam," kata Slamet.

Baca juga: Wagub DKI janji carikan solusi makam amblas di Rorotan

Dalam penanganan makam yang amblas, Kepala Satuan Pelaksana TPU Rorotan Sukino menurunkan Petugas sebanyak 34 orang untuk melakukan perbaikan atau pengurukan makam.

Turut hadir Wakapolsek Cilincing AKP Hariyanto, Kanit Intelkam AKP Slamet Wiyono, Kanit Binmas Iptu Alex Chandra, Bhabinkamtibmas Kelurahan Rorotan Aipda Sigit Kurniawan dan anggota Polsek Cilincing, serta Pengawas TPU Rorotan Jasmin Rifai Siregar dalam kegiatan tersebut.

Baca juga: Beban kerja petugas makam TPU Rorotan berkurang signifikan

Adapun jumlah jenazah COVID-19 yang dimakamkan di TPU Rorotan sampai dengan Selasa, 31 Agustus 2021, sebanyak 6.303 Jenazah.

Sedangkan jumlah makam yang masih tersedia sebanyak 897 lubang makam.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021