Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang berharap Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat, tentang Badan Usah Milik Desa, tentang Pelayanan Publik, dan tentang Daerah Kepulauan mendapat dukungan dari semua pihak untuk segera diproses menjadi undang-undang.

Menurut dia dalam keterangan tertulis yang diterima di Palangka Raya, Kamis, RUU itu sangat diperlukan oleh masyarakat sekaligus bertujuan meningkatkan pembangunan kebangsaan sera menjadikan negara Indonesia lebih kuat.

"Kami di DPD RI melalui alat kelengkapan, sekarang ini sedang melakukan pembahasan terhadap beberapa RUU. Mulai dari RUU Daerah Kepulauan, RUU Pelayanan Publik, RUU BUMDes serta lainnya," katanya.

Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu juga mengharapkan RUU Masyarakat Adat segera dibahas. Sebab, RUU itu sudah sangat lama dinanti oleh seluruh elemen masyarakat, terkhusus masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Baca juga: AMAN: Penting untuk adopsi usulan dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat
Baca juga: Kolaborasi publik diperlukan dorong RUU Masyarakat Hukum Adat
Baca juga: Muhaimin Iskandar dukung pengesahan RUU Masyarakat Adat


"Kami mengharapkan adanya dukungan dari semua pihak agar RUU Masyarakat Adat itu bisa diproses menjadi UU," kata Teras.

Anggota Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI itu menyatakan bahwa pihaknya, Rabu (1/9), melakukan diskusi dalam rapat dengar pendapat umum dengan Prof Denny Indrayana, Dr Refly Harun, dan Feri Amsari. Diskusi itu seputar inventarisasi materi Prolegnas.

Teras mengatakan ketiga orang yang punya kapasitas intelektual dan pemahaman di bidang hukum itu, sangat membantu DPD RI dalam menajamkan arah agenda legislasinya. Selain itu juga memberikan sejumlah catatan tentang pentingnya tiap anggota DPD RI, agar lebih bisa memainkan peran memperjuangkan kepentingan rakyat. Dengan begitu, bersama rakyat, DPD RI juga dapat tumbuh kuat, dipercaya dan semakin berdaya.

Dalam diskusi itu, DPD RI juga mendapatkan kritik yang baik dari Refly Harun yang mendorong DPD RI bisa menjadi lebih bersuara. DPD RI juga mendapat masukan dari Prof Denny Indrayana untuk memainkan peran guna mendorong demokrasi yang substantif ketimbang demokrasi prosedural. Sementara Feri Amsari yang merupakan akademisi dari Universitas Andalas, mengingatkan pentingnya melibatkan rakyat dalam mendorong agenda Prolegnas.

"Semua kritik dan saran yang masuk ini baik. Kami juga tentu terus berupaya untuk menerima masukan dan saran dari publik terkait produk legislasi atau rancangan undang-undang yang kiranya diperlukan oleh masyarakat. Dengan tujuan agar pembangunan kebangsaan dan negara kita menjadi lebih kuat," demikian Teras Narang.

Pewarta: Kasriadi/Jaya W Manurung
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021