selain sanksi pembekuan izin usaha, HollyWings juga dikenakan sanksi denda
Jakarta (ANTARA) - Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta  mengenakan sanksi pembekuan izin terhadap Kafe dan Bar Hollywings Kemang selama PPKM akibat sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

"Atas pelanggaran berulang, tindakan sanksi yang akan dikenakan terhadap tempat restoran HollyWings, di Jalan Kemang Raya Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, kita kenakan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi COVID-19, selama masa PPKM ini masih berlaku," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota Jakarta, Senin malam.

Baca juga: Satpol PP Jaksel buka peluang tutup Hollywings Kemang selama PPKM

Selain dilakukan pembekuan izin, HollyWings Kemang juga dikenakan dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta atas pelanggaran yang dilakukannya.

"Itu yang akan kita kenakan dan saat ini kita akan bergerak menuju ke lokasi untuk mengenakan sanksi tersebut pada yang bersangkutan," ujar Arifin.

Arifin menyebutkan dari temuan pihaknya, HollyWings Kemang sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan di mana yang pertama pada bulan Februari 2021 terjadi pelanggaran dan sudah diberikan tindakan oleh Satpol PP tingkat Kecamatan Mampang.

Baca juga: Pemprov DKI tutup sementara kafe HollyWings karena langgar prokes

Kemudian di bulan Maret 2021 HollyWings Kemang melakukan pelanggaran kedua dan ditindak oleh Satpol PP tingkat Kota Jakarta Selatan, hingga yang terakhir terjadi lagi pelanggaran protokol kesehatan tanggal 4 September 2021 hari Sabtu malam Minggu.

"Maka karena pelanggaran yang berulang, kami kenakan sanksi sesuai regulasi yang mengatur tentang penanganan COVID-19 di jakarta. Yakni diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020, kemudian secara detil diatur dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021," ucapnya.

Baca juga: Polisi pertimbangkan sanksi tilang untuk pelanggar ganjil-genap

Sebelumnya, kafe dan bar Hollywings di Kemang, Jakarta Selatan digeruduk polisi Sabtu (4/9/2021) malam serta mendapati sejumlah  pengunjung  melanggar protokol kesehatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan polisi memang rutin menggelar operasi yustisi.

"Selama ini kami lakukan operasi yustisi, penegakan hukum terhadap pelanggar prokes, tempat hiburan yang melewati jam dan melebihi dari batas aturan PPKM level 3, semua kami tindak," ujar Yusri, Minggu (5/9).

Yusri menjelaskan pihaknya juga melakukan operasi terhadap tempat hiburan yang melanggar kapasitas yang ditetapkan.

Saat itu sebuah kafe di Kemang, Jakarta Selatan, Hollywings, kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Namun pihaknya hanya membubarkan kafe tersebut dan tidak diberikan sanksi.

"Ada pembubaran, kalau kami gunakan operasi gabungan, gunakan perda dan pergub mungkin ada teguran, karena sudah dua kali denda segel," ujarnya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021