Jakarta (ANTARA) - Wakaf uang dan wakaf produktif dinilai dapat mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi COVID-19 dan dapat menjadi model pembiayaan produktif ekonomi kerakyatan.

Ketua Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LWMUI) Lukmanul Hakim di Jakarta, Sabtu mengatakan, skema wakaf dapat menjadi model pembiayaan produktif untuk sektor ekonomi kerakyatan, UMKM, pertanian, dan perikanan, yang belum tersentuh perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

"Banyak sektor ekonomi kerakyatan yang dapat membangkitkan ekonomi masyarakat bawah yang secara bisnis feasible tapi dinilai tidak bankable, di sini wakaf uang produktif jadi solusi," ujarnya melalui keterangan tertulis.

Menurut dia, dampak pandemi COVID-19 sudah meningkatkan kemiskinan menjadi di atas 10 persen dan 83 persen usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terdampak signifikan.

Baca juga: Dirjen: Zakat dan wakaf konsep Islam untuk sejahterakan masyarakat

"Sebagaimana yang diungkapkan Wapres Kyai Ma’ruf Amin banyak misbar (miskin baru) akibat pandemi, ini menjadi perhatian pemerintah," ujar Lukman yang juga Staf Khusus Wakil Presiden RI dalam Webinar Dialog Wakaf bertajuk "Prospek Wakaf Uang dan Wakaf Produktif Membangun Ekosistem Halal Supply Chain" .

Dikatakannya, LWMUI menindaklanjuti gerakan nasional wakaf yang diluncurkan Presiden Joko Widodo dan Wapres Kyai Ma’ruf Amin Januari 2021 lalu.

Potensi wakaf uang sangat besar mencapai Rp188 triliun per tahun, tambahnya, dan lahan wakaf tersebar di berbagai daerah seluas 420 ribu hektar.

Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS Bank Indonesia Muhammad Anwar Bashori menyatakan wakaf uang merupakan salah satu instrumen penting dalam ekosistem halal supply chain untuk mengakselerasi ekonomi syariah di masyarakat”.

Baca juga: Bank Indonesia nilai literasi terkait ziswaf perlu ditingkatkan

"Dalam halal supply chain dapat dikembangkan blending finance yang bersumber dari wakaf dan dana komersial lembaga keuangan syariah," katanya.

Wakaf dan zakat merupakan keuangan sosial islam, tambahnya, namun pemanfaatannya berbeda dimana zakat diperuntukkan konsumtif, sementara wakaf untuk produktif.

Sekretaris Lembaga Wakaf MUI Guntur Subagja Mahardika mengatakan pengelola wakaf (nazhir) harus memiliki kemampuan manajemen aset, manajemen investasi, dan memiliki jiwa kewirausahaan.

"Dengan kapasitas tersebut nazhir dapat mengembangkan wakaf uang dana aset wakafnya produktif dengan mitigasi manajemen resiko yang baik karena nilai pokok wakaf tidak boleh berkurang," jelasnya.

Pengelola wakaf sebagai manajer investasi dapat bekerjasama dengan mitra pengelola usaha sektor riil maupun investasi portofolio.

"Untuk mengembangkan usaha berbasis wakaf harus dikelola ahlinya dan penyebaran portofolio investasi harus dengan hati-hati dengan manajemen resiko yang baik," katanya.

Hasil pengembagan usaha wakaf uang dan aset wakaf diperuntukkan bagi para penerima manfaat (maukuf alaih) masyarakat miskin, dhuafa, dan gerakan dakwah

Pewarta: Subagyo
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021